Hukuman mati sendiri nyatanya juga bertentangan dengan tujuan pemidanaan yang terdapat dalam  buku Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia karangan Wirjono Prodjodikoro.
Dimana didalam buku tersebut dijelaskan Tujuan pemidanaan yaitu :Â
1. Untuk memberikan rasa takut terhadap individu agar tidak melakukan tindak pidana baik itu terhadap individu yang belum pernah melakukan tindak pidana sekalipun atau terhadap individu yang pernah melaukan tindak pidana yang bertujuan supaya ia tidak mengulangi kesalahannya lagi,
 2. Untuk memberikan pengayoman dan rehabilitasi bagi individu yang pernah melakukan tindak pidana bertujuan supaya individu tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Sehingga jika terpidana dijatuhi hukuman mati, maka secara esensi dari tujuan pemidanaan tidak terpenuhi atau tercapai secara utuh.
Kurang lebih terdapat 111 negara yang kini menentang hukuman mati, hal ini dapat menunjukan bahwa hukuman mati sendiri sudah diangap tidak manusiawi serta relavan dengan kondisi perkembangan hukum saat ini.Â
Dapat dengan cara pelaku tindak pidana mendapatkan rehabilitasi yang bertujuan untuk memberikan pengarahan dan pengertian atau dengan cara memberikan efek jera yang tidak sampai menghilangkan hak-hak terpidana hingga ia mampu mengendalikan dirinya agar tidak mengulangi kejahatan yang sama.
Hukuman mati merupakan tradisi balas dendam, bukan untuk mencari keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Sejatinya hukum yang baik adalah hukum yang adil dengan kepastian didalamnya dengan tetap memandang hak-hak manusia.
Refrensi
Â
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Wirjono Prodjodikoro, Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Jakarta, 1980.
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H