Pada Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 telah menjelaskan tentang bullying yaitu perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak." Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa jika seseorang melakukan tindakan cyberbullying maka akan ditindak pidana secara hukum yang ada. Akan tetapi kenapa jika sudah ada tindak pidana, fenomena bullying ini masih terjadi hingga sekarang yang dimana banyak sekali fenomena tersebut terjadi di sekolah pada tingkat SMP. Ada beberapa alasan mengapa bullying masih terjadi:
1) Kurangnya kesadaran betapa pentingnya dampak bullying
2) Kurangnya pengawasan dan penegakan aturan perihal bullyingÂ
3) Pengaruh Sosial Media
4) Balas Dendam
Salah satu penelitian yang meneliti tentang dampak bullying dilakukan di Ghana yang menyatakan bahwa bullying berdampak pada prestasi akademik siswa yang terkena bullying (Kibriya et al., 2015). Mereka menemukan bahwa kebanyakan siswi perempuan lebih menderita karena bullying dibandingkan dengan siswa laki-laki. Dalam penelitian ini juga didapatkan bahwa bullying memiliki efek langsung pada kinerja akademik dan tidak disebabkan oleh faktor penentu sosial ekonomi lainnya. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa program pencegahan bullying harus memiliki komponen sensitif gender.
Menurut Coloroso (2007:78) bullying/penindasan adalah tindakan intimidasi yang dilakukan pihak yang lebih kuat terhadap pihak yang lemah, dilakukan dengan sengaja dan bertujuan untuk melukai korbannya baik secara fisik maupun secara emosional. Adapun bentuk-bentuk bullying menurut Coloroso diantaranya yaitu:
1) Bullying fisik
Penindasan atau tindakan untuk menyakiti orang lain yang disertai dengan adanya kontak fisik. Penindasan ini merupakan jenis tindakan yang paling tampak dan paling dapat diidentifikasi diantara bentuk-bentuk penindasan yang lain. Bentuk dari bullying secara fisik diantaranya menendang, mencubit, menampar, meludahi, memukul, merusak barang, memalak, menggigit, memiting, dan memilim telinga.
2) Bullying verbal
Penindasan atau tindakan untuk menyakiti orang lain secara lisan atau dengan menggunakan bahasa verbal. Bentuk dari bullying secara verbal diantaranya memanggil dengan nama panggilan yang buruk, mengolok-olok, menyebarkan isu buruk, mengancam, berkata kasar, dan mengkritik kejam.