Ibu korban tidak terima karena kejadian ini, pelaku menggunakan foto anaknya dan di edit menjadi perempuan tanpa busana. Anaknya yang merupakan minor, usia 12 tahun di lecehkan namun tidak ada tindakan apapun dari pihak kepolisian.
Sampai saat ini pelaku masih masih bebas berkeliaran, sang ibu khawatir setelah anaknya menjadi korban, akan ada korban pedofilia lainnya.
Sang ibu mengunggah kasus ini di platform X, tak sedikit para warganet yang membantu memperjuangkan hak korban, banyak sekali masukan-masukan yang lebih berguna dari kepolisian, salah satunya adalah komentar yang dituliskan oleh pengguna akun X dengan username @sebenernyaintel.
“Berdasarkan kasus tersebut, bisa dikenakan UU TPKS karena pada konteks tersebut termasuk pada Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (Pasal 4 ayat 1 UU TPKS) dan pelaku bisa dijerat dengan pasal 14 UU TPKS.
Pelaku bisa diberatkan hukumannya karena menyasar anak. Kalau ingin menggunakan UU Pornografi, bisa kena Pasal 29 jo Pasal 4 huruf f. Namun, saya menyarankan tetap menggunakan UU TPKS karena pemenuhan hak korban lebih jelas dan komprehensif.”. @sebenernyaintel 03/11/24.
Diharapkan dengan kejadian ini pihak kepolisian atau hukum dapat menuntaskan dengan tegas kejadian yang bersangkutan dengan pelecehan dan juga pedofilia di Indonesia.
Foto dokumentasi ini saya ambil ketika saya mendatangi kediaman ibu korban, di Jakarta Selatan pada tanggal 10 November 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H