Mohon tunggu...
Rachelia Nazara Natanegara
Rachelia Nazara Natanegara Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya menyukai hal yang berbau seni, kuliner, dan place to go.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Cyber Crime Merajalela! Anak 12 Tahun Menjadi Korban Pedofilia Oleh Pria Berumur 50 Tahun Melalui AI

3 November 2024   16:32 Diperbarui: 14 November 2024   11:29 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar X @koganenohikari

Seorang ibu  melaporkan bahwa anaknya yang masih berusia 12 tahun mengalami hal yang tidak diinginkan, yaitu menjadi korban pelecehan seksual media elektronik oleh seorang pria inisial (EA) berusia 50 tahun. 

Kronologi dari sang ibu, kejadian pada tanggal 30 Oktober 2024, pukul 16:32 WIB. Ketika ia dan anaknya selesai  melakukan sesi konseling, ia mendapati pesan masuk pada platform media sosial WhatsApp dengan jumlah yang banyak dari pelaku. 

Pesan tersebut membuat sang ibu sontak terkejut karena berisi kata-kata, foto anaknya yang di edit menggunakan AI, dan juga video tidak senonoh yang di tujukan pada anaknya. 

sumber gambar korban
sumber gambar korban
Sang ibu membalas pesannya dengan mengatakan  bahwa hal tersebut tidak pantas. Lalu ia menelfon pelaku dengan histeris. Pelaku berdalih bahwa hal tersebut hanya iseng belaka. Pelaku juga melakukan gaslighting, mengatakan itu bukan wajah anaknya. 

sumber gambar korban
sumber gambar korban

sumber gambar korban
sumber gambar korban

Pelaku merupakan mantan rekan kerja sang ibu dalam project Asian Para Games. Beliau masih cukup berteman akrab dengan pelaku, karena memiliki profesi yang sama yaitu photographer. Sebelum kejadian sang ibu dan pelaku cukup sering memberikan feedback dari hasil kerja mereka. 

Setiap pelaku di tanya motivasi dan alasan mengapa ia melakukan hal tersebut, selalu terjadi inkonsisten jawaban. 

Korban membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 31 Oktober 2024, ia diarahkan ke ruang konseling dibantu oleh Briptu Daru. 

sumber gambar korban
sumber gambar korban
Ibu korban diantar untuk konsultasi dengan bagian PPA dan Krimsus. Menurut PPA Kategori pelecehan dapat dimasukan apabila sudah ada kontak fisik. Tapi menurut Krimsus hal ini bisa masuk kedalam pelanggaran ITE. 

Ibu korban tidak terima karena kejadian ini, pelaku menggunakan foto anaknya dan di edit menjadi perempuan tanpa busana. Anaknya yang merupakan minor, usia 12 tahun di lecehkan namun tidak ada tindakan apapun dari pihak kepolisian. 

Sampai saat ini pelaku masih masih bebas berkeliaran, sang ibu khawatir setelah anaknya menjadi korban, akan ada korban pedofilia  lainnya. 

Sang ibu mengunggah kasus ini di platform X, tak sedikit para warganet yang membantu memperjuangkan hak korban, banyak sekali masukan-masukan yang lebih berguna dari kepolisian, salah satunya adalah komentar yang dituliskan oleh pengguna akun X dengan username @sebenernyaintel. 

“Berdasarkan kasus tersebut, bisa dikenakan UU TPKS karena pada konteks tersebut termasuk pada Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (Pasal 4 ayat 1 UU TPKS) dan pelaku bisa dijerat dengan pasal 14 UU TPKS. 

Pelaku bisa diberatkan hukumannya karena menyasar anak. Kalau ingin menggunakan UU Pornografi, bisa kena Pasal 29 jo Pasal 4 huruf f.  Namun, saya menyarankan tetap menggunakan UU TPKS karena pemenuhan hak korban lebih jelas dan komprehensif.”. @sebenernyaintel 03/11/24. 

Diharapkan dengan kejadian ini pihak kepolisian atau hukum dapat menuntaskan dengan tegas kejadian yang bersangkutan dengan pelecehan dan juga pedofilia di Indonesia. 

Foto dokumentasi ini saya ambil ketika saya mendatangi kediaman ibu korban, di Jakarta Selatan pada tanggal 10 November 2024. 

sumber gambar pribadi
sumber gambar pribadi

 sumber gambar pribadi
 sumber gambar pribadi

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun