Pemerintah Desa
Mengalokasikan anggaran Desa (APBDes) untuk keberlangsungan operasional TPS 3R. Ini proses yang tidak mudah, namun jajaran Perangkat Desa menyadari bahwa keberlanjutan TPS 3R adalah tanggung jawab bersama. Disesuaikan juga dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah yang telah disahkan Desember 2021. Bahkan para Kepala Desa aktif terlibat dalam kegiatan-kegiatan rembuk KPP TPS 3R untuk membersamai proses keberlangsungan.
Masyarakat Desa
Terlibat menjadi pelanggan TPS 3R dan bersedia untuk membayar iuran
Target Pemasaran
Dengan tersebar luasnya informasi mengenai potensi pengolahan sampah seperti menjadi pupuk/ kompos, maggot, dan EE, telah ada beberapa pengusaha skala UMKM yang datang dan menawarkan kerjasama. Seperti di Desa Batang Kulur Tengah, yang daerahnya mayoritas pertanian dan perkebunan, telah ada pengusaha dari desa sebelah yang menawarkan kerjasama untuk penyediaan kompos. Juga pengusaha kolam ikan Haruan yang sudah menanyakan ketersediaan Maggot dari TPS 3R.
Evaluasi
Pemberdayaan memerlukan waktu yang tidak singkat. Pelibatan stakeholder daerah bertujuan untuk akselerasi dan agar keberlanjutan tetap berjalan.
Keterlibatan dan dukungan penuh BPPW Kalimantan Selatan juga diharapkan dalam kegiatan pemberdayaan dan evaluasinya agar bantuan/ hibah pembangunan TPS 3R, keberlanjutannya dapat dipertanggungjawabkan bersama. Dan perlu menjadi catatan bersama bahwa dalam setiap berproses dengan masyarakat tentu terjadi dinamika-dinamika yang seringkali tak terduga, ini perlu diakomodir agar tujuan dapat tetap tercapai walaupun menyita waktu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H