Mohon tunggu...
Rachel Aura
Rachel Aura Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Poltekkes Jakarta 2

Saya suka menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Meningkatkan Kualitas Pelayanan Elektromedik melalui Permenkes Nomor 65 Tahun 2016

28 November 2024   10:11 Diperbarui: 28 November 2024   10:22 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pendahuluan
Pelayanan elektromedik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem kesehatan modern. Di tengah perkembangan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, keberadaan standar yang mengatur pelayanan elektromedik menjadi sangat penting. 

Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik, yang bertujuan untuk memastikan pelayanan elektromedik berjalan sesuai dengan prinsip mutu, keamanan, dan keselamatan.

Artikel ini akan membahas berbagai aspek yang tercakup dalam peraturan tersebut, seperti tujuan, cakupan, sumber daya, manajemen, hingga pentingnya standarisasi pelayanan elektromedik di Indonesia.

Tujuan Permenkes Nomor 65 Tahun 2016

Permenkes ini disusun untuk memberikan pedoman kepada tenaga elektromedis dan institusi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Secara garis besar, ada empat tujuan utama yang ingin dicapai:

  1. Memberikan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedik yang bermutu.
    Dengan adanya standar ini, diharapkan setiap proses yang berkaitan dengan alat elektromedik, seperti instalasi, pemeliharaan, pengujian, hingga perbaikan, dapat dilakukan secara profesional dan terarah.

  2. Memberikan perlindungan hukum bagi tenaga elektromedis.
    Sebagai tenaga profesional, elektromedis memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya. Standar ini memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  3. Melindungi pasien sebagai penerima pelayanan elektromedik.
    Pasien merupakan pihak yang paling diuntungkan dengan adanya standar ini. Mutu dan keamanan alat elektromedik yang terjamin akan meminimalkan risiko selama penggunaan alat kesehatan.

  4. Menjamin alat elektromedik memenuhi standar mutu, keamanan, dan kelayakan pakai.
    Alat elektromedik harus melalui serangkaian pengujian dan kalibrasi untuk memastikan kinerjanya sesuai dengan standar internasional.

Cakupan Pelayanan Elektromedik

Ruang lingkup pelayanan elektromedik sangat luas dan mencakup berbagai aktivitas penting, antara lain:

  • Analisis kebutuhan alat elektromedik.
    Elektromedis bertanggung jawab untuk menganalisis kebutuhan peralatan berdasarkan fungsi, kondisi, serta standar pelayanan.

  • Pemasangan dan instalasi alat.
    Proses pemasangan harus dilakukan dengan teliti untuk memastikan alat berfungsi optimal dan aman digunakan.

  • Pemeliharaan rutin.
    Pemeliharaan meliputi pembersihan, pelumasan, penggantian suku cadang, dan kalibrasi untuk menjaga kinerja alat tetap maksimal.

  • Pengujian dan kalibrasi.
    Pengujian dilakukan untuk memastikan alat bekerja sesuai spesifikasi teknisnya. Kalibrasi juga wajib dilakukan secara berkala, minimal setahun sekali, untuk menjaga akurasi alat.

  • Perbaikan alat elektromedik.
    Jika terjadi kerusakan, elektromedis bertugas menganalisis kerusakan dan menentukan langkah perbaikan yang paling efektif.

Sumber Daya dalam Pelayanan Elektromedik

Tenaga Elektromedis

Tenaga elektromedis adalah ujung tombak dalam pelayanan ini. Mereka harus memenuhi kualifikasi tertentu, seperti lulusan minimal Diploma III Teknik Elektromedik serta memiliki Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) dan Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E).

Selain itu, tenaga elektromedis harus terus meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan lanjutan, pelatihan, dan sertifikasi. Hal ini penting untuk memastikan mereka selalu up-to-date dengan perkembangan teknologi alat kesehatan.

Peralatan Kerja dan Infrastruktur

Peraturan ini juga mengatur perlunya fasilitas yang memadai di institusi pelayanan elektromedik. Beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi meliputi:

  • Ruang kerja yang memadai, seperti ruang instalasi, laboratorium, dan gudang.
  • Peralatan kerja, seperti alat uji kalibrasi, simulator, dan alat ukur.
  • Prasarana pendukung, termasuk instalasi listrik, air, dan sistem ventilasi yang baik.

Manajemen dan Pengawasan Pelayanan Elektromedik

Manajemen pelayanan elektromedik dirancang untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai standar. Ada beberapa langkah penting yang dilakukan:

  1. Monitoring dan Evaluasi.
    Monitoring dilakukan untuk mengamati dan mengumpulkan data selama pelayanan berlangsung, sementara evaluasi bertujuan untuk menganalisis data tersebut dan memberikan rekomendasi perbaikan.

  2. Pelaporan.
    Laporan hasil monitoring dan evaluasi sangat penting untuk mendokumentasikan seluruh aktivitas pelayanan elektromedik, termasuk pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat.

  3. Pengendalian Mutu.
    Pengendalian mutu melibatkan berbagai langkah, seperti pengujian alat, pemeliharaan berkala, dan audit pelayanan untuk memastikan semua proses memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Pentingnya Standarisasi Pelayanan Elektromedik

Standarisasi dalam pelayanan elektromedik bukan sekadar formalitas, melainkan suatu kebutuhan mendasar untuk mendukung sistem kesehatan yang profesional dan andal. Ada beberapa alasan mengapa standarisasi ini penting:

  1. Keseragaman Proses.
    Dengan adanya standar yang jelas, setiap fasilitas kesehatan dapat menerapkan prosedur yang seragam, sehingga meminimalkan kesalahan.

  2. Peningkatan Mutu dan Keamanan.
    Standarisasi memastikan bahwa semua alat kesehatan yang digunakan telah melalui pengujian dan kalibrasi sesuai prosedur.

  3. Kepastian Hukum.
    Tenaga elektromedis dan institusi pelayanan kesehatan memiliki perlindungan hukum selama mereka menjalankan tugas sesuai standar yang ditetapkan.

Tantangan dalam Implementasi Standar Pelayanan Elektromedik

Meskipun memiliki banyak manfaat, penerapan Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 tidak lepas dari tantangan, seperti:

  • Kurangnya tenaga elektromedis yang kompeten.
    Jumlah tenaga elektromedis sering kali tidak sebanding dengan kebutuhan fasilitas kesehatan yang terus meningkat.

  • Keterbatasan anggaran.
    Beberapa fasilitas kesehatan, terutama yang berada di daerah terpencil, mungkin menghadapi kendala dalam menyediakan peralatan dan sarana yang memadai.

  • Minimnya kesadaran akan pentingnya kalibrasi alat.
    Beberapa fasilitas kesehatan masih menganggap kalibrasi sebagai proses yang tidak terlalu penting, padahal ini adalah langkah krusial untuk memastikan keamanan alat.

Kesimpulan

Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 merupakan tonggak penting dalam pengelolaan pelayanan elektromedik di Indonesia. Standar ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, tetapi juga memberikan perlindungan bagi tenaga elektromedis dan masyarakat sebagai penerima layanan.

Dengan implementasi yang tepat, diharapkan pelayanan elektromedik dapat mendukung sistem kesehatan nasional secara menyeluruh. Namun, upaya ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, institusi kesehatan, dan tenaga elektromedis, untuk menghadapi tantangan yang ada.

Melalui standar pelayanan yang profesional, aman, dan bermutu, Indonesia dapat mewujudkan visi pelayanan kesehatan yang setara dengan standar global dan menjawab kebutuhan masyarakat di era modern ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun