Meskipun memiliki banyak manfaat, penerapan Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 tidak lepas dari tantangan, seperti:
Kurangnya tenaga elektromedis yang kompeten.
Jumlah tenaga elektromedis sering kali tidak sebanding dengan kebutuhan fasilitas kesehatan yang terus meningkat.Keterbatasan anggaran.
Beberapa fasilitas kesehatan, terutama yang berada di daerah terpencil, mungkin menghadapi kendala dalam menyediakan peralatan dan sarana yang memadai.Minimnya kesadaran akan pentingnya kalibrasi alat.
Beberapa fasilitas kesehatan masih menganggap kalibrasi sebagai proses yang tidak terlalu penting, padahal ini adalah langkah krusial untuk memastikan keamanan alat.
Kesimpulan
Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 merupakan tonggak penting dalam pengelolaan pelayanan elektromedik di Indonesia. Standar ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, tetapi juga memberikan perlindungan bagi tenaga elektromedis dan masyarakat sebagai penerima layanan.
Dengan implementasi yang tepat, diharapkan pelayanan elektromedik dapat mendukung sistem kesehatan nasional secara menyeluruh. Namun, upaya ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, institusi kesehatan, dan tenaga elektromedis, untuk menghadapi tantangan yang ada.
Melalui standar pelayanan yang profesional, aman, dan bermutu, Indonesia dapat mewujudkan visi pelayanan kesehatan yang setara dengan standar global dan menjawab kebutuhan masyarakat di era modern ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H