Analisis kebutuhan alat elektromedik.
Elektromedis bertanggung jawab untuk menganalisis kebutuhan peralatan berdasarkan fungsi, kondisi, serta standar pelayanan.
Pemasangan dan instalasi alat.
Proses pemasangan harus dilakukan dengan teliti untuk memastikan alat berfungsi optimal dan aman digunakan.
Pemeliharaan rutin.
Pemeliharaan meliputi pembersihan, pelumasan, penggantian suku cadang, dan kalibrasi untuk menjaga kinerja alat tetap maksimal.
Pengujian dan kalibrasi.
Pengujian dilakukan untuk memastikan alat bekerja sesuai spesifikasi teknisnya. Kalibrasi juga wajib dilakukan secara berkala, minimal setahun sekali, untuk menjaga akurasi alat.
Perbaikan alat elektromedik.
Jika terjadi kerusakan, elektromedis bertugas menganalisis kerusakan dan menentukan langkah perbaikan yang paling efektif.
Sumber Daya dalam Pelayanan Elektromedik
Tenaga Elektromedis
Tenaga elektromedis adalah ujung tombak dalam pelayanan ini. Mereka harus memenuhi kualifikasi tertentu, seperti lulusan minimal Diploma III Teknik Elektromedik serta memiliki Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) dan Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E).
Selain itu, tenaga elektromedis harus terus meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan lanjutan, pelatihan, dan sertifikasi. Hal ini penting untuk memastikan mereka selalu up-to-date dengan perkembangan teknologi alat kesehatan.
Peralatan Kerja dan Infrastruktur
Peraturan ini juga mengatur perlunya fasilitas yang memadai di institusi pelayanan elektromedik. Beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi meliputi:
- Ruang kerja yang memadai, seperti ruang instalasi, laboratorium, dan gudang.
- Peralatan kerja, seperti alat uji kalibrasi, simulator, dan alat ukur.
- Prasarana pendukung, termasuk instalasi listrik, air, dan sistem ventilasi yang baik.