Mohon tunggu...
Rabindhra Aldy
Rabindhra Aldy Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

ASN Kemenkeu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Lebih Jauh Penyaluran DAK Fisik

26 November 2021   16:38 Diperbarui: 26 November 2021   16:54 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rata-rata kinerja penyerapan dalam 3 tahun terakhir yang hanya 92,40 (Nasional) dan 93,72% (NTB). Tidak/belum optimalnya penyerapan dana,  disebabkan penghematan alami (efisiensi hasil lelang), tidak dapat terlaksananya lelang karena perbedaan harga barang di pasaran (lebih tinggi) dari yang direncanakan, ketiadaan barang di e-katalog. 

Optimalisasi penyerapan DAK Fisik dirasa sangat perlu (selain penghematan alami), mengingat DAK merupakan dana yang sudah di-earmaked yang tentu peruntukannya sudah ditentukan ( fisik) sehingga efek bergandanya bagi perekonomian daerah lebih tinggi dibandingkan dengan DAU yang penggunaannya lebih untuk memenuhi belanja operasional.

Di samping itu, penyaluran per tahap juga masih banyak di akhir tiap tahap. Dari sisi nilai memang tidak menjadi masalah ( dana salur sesuai tahapan), tetapi dari kemanfaatan dana dirasa kurang. Dana yang seharusnya beredar ke masyarakat lebih cepat, terganggu dengan pemenuhan persyaratan yang menunda proses penyaluran dana. Salah satu penyebabnya adalah, menurut penjelasan pemda adalah lambatnya petunjuk teknis dari Kementerian/Lembaga selaku pengampu DAK Fisik.

Beberapa hal dapat dilakukan untuk optimalisasi kemanfaatan dana, misalkan koordinasi yang lebih baik antara Kementerian/Lembaga sehingga Juknis masing-masing DAK bisa lebih awal yang memungkinkan pemda bisa bergerak lebih leluasa. 

Payung hukum yang lebih jelas yang membuat pemda bisa lebih cepat bergerak atau memilih alternatif lain dalam pengadaan barang manakala prosedur awal yang diwajibkan ternyata mengalami jalan buntu (kasus ketiadaan barang di e-katalog). 

Hal ini akan membuat pelaksana kegiatan di pemda merasa aman dalam menjalankan tugasnya. Diperlukan juga kepatuhan/complience  terhadap peraturan ( konstrain waktu misalnya) yang sudah ditetapkan ( dalam PMK), karena pemberian toleransi pengunduran penyampaian dokumen penyaluran yang selalu terjadi tiap tahun, bisa jadi menjadi alasan bagi pemda untuk menunda penyelesaian proses penyaluran. 

Di samping itu, pagu yang sudah dikontrakkan perlu dimaksimalkan penyalurannya dengan mematuhi dan memenuhi syarat penyaluran agar semua kontrak dapat dibayar dari dana Dak Fisik.

*)Disclaimer, tulisan ini pendapat pribadi dan tidak menggambarkan opini dari instansi penulis

Nama : Rabindhra Aldy

Kepala Bidang PPA II ( Pembinaan Pelaksanaan Anggaran )

Instansi : Kanwil DJPb Provinsi NTB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun