Mohon tunggu...
Rabindhra Aldy
Rabindhra Aldy Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

ASN Kemenkeu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Lebih Jauh Penyaluran DAK Fisik

26 November 2021   16:38 Diperbarui: 26 November 2021   16:54 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Untuk pagu bidang/sub bidang dengan nilai maksimal Rp1.000.000.000 penyaluran dilakukan sekaligus (sebesar nilai kontrak), sementara penyaluran campuran dilakukan jika terdapat bidang/sub bidang yang proses perolehan barangnya dilakukan dengan pengadaan/pembelian dan juga pembangunan.

Mulai tahun anggaran 2019, proses penyaluran melibatkan reviu dari APIP masing-masing pemda. Tujuan reviu tersebut (sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor Per-6/PK/2018) adalah membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan keyakinan terbatas mengenai keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik. 

Pelaksanaan reviu APIP atas proses penyaluran DAK Fisik kini mendasarkan pada Per3/PK/2020 yang intinya semua berkas persyaratan penyaluran harus terlebih dahulu mendapat reviu dari APIP.

Mirip dengan tata cara pengeluaran untuk belanja biasa dalam APBN, penyaluran dana transfer ini menerapkan konstrain waktu dengan pemenuhan persyaratan. 

Artinya, untuk dapat menerima penyaluran dana, pemda harus menyampaikan dokumen persyaratan di waktu yang telah ditetapkan yang  jika tidak dapat memenuhi, maka dana DAK fisik tidak bisa disalurkan. 

Pemenuhan persyaratan salur seperti Laporan realisasi penyerapan, rencana kegiatan, daftar kontrak, dan capaian output, bermanfaat dalam manajemen kas bagi BUN dan memantau/mengetahui efektifitas pemanfaatan dana sebagai bentuk akuntabilitas dana publik. 

Dan untuk menjaga efektivitas dana yang disediakan, MMMMMpenyaluran juga tidak sebesar pagu yang sudah ditetapkan tetapi sebesar nilai kontrak yang berhasil didapatkan.

Penyaluran dilakukan dengan pemindahbkuan dari RKUN ke RKUD sesuai dengan tahapan dan cara salur yang lain, dengan penerbitan SP2D di KPPN setempat. Selanjutnya, pembayaran kepada pihak ketiga atau yang berhak menerima pembayaran dilakukan oleh pemda masing-masing.

Dalam 3 tahun terakhir ( 2019 s.d 2021), alokasi DAK Fisik secara nasional  berturut-turut sebesar Rp Rp69,33 triliun , RP53,79 dan Rp65,25 triliun.  

Sementara untuk lokus NTB , periode yang sama, masing-masing sebesar Rp2,56 triliun, Rp1,58 triliun, dan  Rp1,91 triliun.  Adapun realisasi penyerapan (nasional) dalam 3 tahun terakhir tersebut masing-masing 92,56%, 93,29% dan 91,37% (berdasarkan total nilai kontrak DAK Fisik 2021), sementara kinerja penyerapan DAK di NTB masing-maisng sebesar 94,36%, 94,56% dan 92,25% (berdasarkan nilai kontrak)  

Tidak ada batasan nilai minimal penyerapan dana dikatakan optimal. Hanya saja jika diruntut dari proses munculnya pagu DAK, bahwa pemda diizinkan menyampaikan usulan kegiatan ke pusat untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan, lazimnya kesiapan pengusul untuk pelaksanaan kegiatan sudah matang dengan berbagai pertimbangan. Sehingga, penyerapan dana seharusnya mendekati alokasi (kecuali ada penghematan/pemotongan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun