Mohon tunggu...
Rabiatul Adawiah
Rabiatul Adawiah Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Nakes di pkm

belajar belajar dan terus belajar... - Purna Nusantara Sehat Team Based Kemenkes RI 2015, Puskesmas Balai Karangan, Kab. Sanggau, Kalbar - Penugasan Khusus Individu Kemenkes RI 2017, Puskesmas Biduk-Biduk, Kab. Berau, Kaltim

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sekilas pengalaman Akreditasi Puskesmas Balai Karangan

3 Desember 2016   21:01 Diperbarui: 4 April 2017   17:51 10664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.



Semua berawal dari proses. Tidak semua hal yang kita hadapi bisa diubah, tapi tidak ada yang bisa diubah sampai kita menghadapinya. Itulah kata-kata penyemangat kami tuk akreditasi.

Peningkatan mutu pelayanan kesehatan sangat penting di fasilitas kesehatan. Salah satunya di Puskesmas. Pelayanan kesehatan wajib diberikan berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.  Akreditasi Puskesmas sendiri merupakan suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal, oleh Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas, apakah sesuai dengan standar akreditasi yang ditetapkan. 

Sebenarnya bukan hanya ingin mendapat pengakuan yang diberikan oleh lembaga eksternal terhadap hasil penilaian kesesuaian proses dengan standar yang berlaku (digunakan), tetapi juga untuk perbaikan sistem dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat selanjutnya. Saat ini, pemerintah pusat lagi benar-benar fokus dalam perbaikan mutu pelayanan kesehatan. Saat ini, semua Puskesmas yang ada di Indonesia sudah harus bisa melakukan proses akreditasi hingga batas waktu tahun 2019. 

Hal tersebut dilakukan berdasarkan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara tanggung jawab, aman, bermutu serta merata dan non diskriminatif, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 49 bahwa setiap dokter/dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 pasal (42 dan 43).

Puskesmas Balai Karangan, Kecamatan Sekayam merupakan salah satu puskesmas yang terletak di Perbatasan indonesia-malaysia. Jarak tempuh untuk tiba di puskesmas ini kurang lebih 6 jam dari ibukota provinsi kalimantan Barat melalui jalur transportasi darat. dengan wilayah kerja mencakup 10 desa, 56 dusun dan jumlah jiwa kurang lebih 33.774, membuat kami semakin tertantang untuk melaksanakan akreditasi Puskesmas. begitu banyak diskusi, pertimbangan, hingga  komunikasi antar staf puskesmas untuk siap melakukan perubahan hingga akhirnya kami bisa berproses untuk memperbaiki sistem mutu pelayanan kesehatan melalui akreditasi Puskesmas Balai Karangan.

Alhamdulillah, sejak penggalangan komitmen oleh seluruh staf puskesmas untuk melaksanakan akreditasi, ada beberapa kemajuan yang terjadi pada Puskesmas kami. Sebenarnya bukan hal mudah bagi kami melakukan perubahan dengan waktu yang cukup singkat. Sejak masa ditetapkannya penggalangan komitmen bulan april 2016 hingga masa penilaian pada bulan oktober 2016. Kami bagaikan kebakaran jenggot memikirkan hal-hal menyangkut akreditasi seperti persiapan dari segi fisik bangunan hingga berbagai macam jenis dokumen. Dengan jangka waktu 7 bulan kami berproses untuk memperbaiki  beberapa elemen-elemen yang ada di puskesmas.

Dalam persiapan akreditasi, ada banyak hal yang wajib dibentuk salah satunya yakni pembagian program kerja (Pokja). Pembagian pokja terdiri atas pokja Administrasi Manajemen (Admen), pokja Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan pokja Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Dalam masing-masing pokja, ada banyak poin yang harus dipersiapkan. mulai dari dokumen hingga bukti fisik kegiatan yang telah dilakukan selama ini. Untuk itu, pokja yang telah di bentuk di Puskesmas Balai berdasarkan pada basic keahlian masing-masing petugas kesehatan dan berlandaskan unsur-unsur yang terdapat didalam pedoman akreditasi.

Memang benar, Ketiga pokja tersebut kedengarannya tidak asing lagi bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas. Tetapi masih ada beberapa petugas kesehatan yang masih belum memahami esensi dari ketiga pokja tersebut. Sehingga, hal ini dapat menjadi saran bagi rekan-rekan Puskesmas yang baru memulai ataupun sedang dalam proses akreditasi, untuk wajib memahami esensi dari masing-masing pokja yang dipegang.

berikut Standar Akreditasi Puskesmas yang terdiri dari 3 bagian dan 9 bab:

1. Standar Administrasi dan Manajemen, terdiri dari:

  • Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
  • Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas(KMP)
  • Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)

2. Standar Program Puskesmas

  • Bab IV. Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (PPBS)
  • Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas (KMPP)
  • Bab VI. Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM)

3. Standar Pelayanan Puskesmas

  1. Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
  2. Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
  3. Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Pedoman penyusunan akreditasi, instrumen penilaian akreditasi hingga segala macam dokumen bagaikan makanan sehari hari kami selama 7 bulan terakhir ini. hingga terkadang membuat kami gagal fokus karena memikirkan berbagai macam dokumen yang harus segera dilengkapi. Jatuh bangun sudah hal biasa. Mulai dari semangat petugas yang naik turun dalam menghadapi dokumen yang terdiri dari 9 bab, 42 standar dan 776 Elemen Penilaian, sampai menghabiskan waktu hingga larut malam  di puskesmas hanya untuk melengkapi dokumen (lembur).

Saat mengalami semangat yang kendor yang lama kelamaan semakin kronis  dan menjadi penyakit malas, kamipun saling bahu membahu memberi support dan suntikan semangat sesama petugas. Hal kecil yang mungkin kebanyakan orang mengganggap kurang penting namun memberi dampak yang luar biasa bagi kami saat mendapat supportdari sesama petugas maupun dari pendamping akreditasi kami.

Ada banyak pembelajaran dari proses akreditasi berlangsung. Awalnya mulai dari petugas harus memahami maksud dan tujuan penyusunan dokumen, melihat bagaimana sistem yang terbentuk di puskesmas sebelum proses akreditasi, menyatukan ide juga pendapat dari berbagai petugas dan bukan hanya sekedar melengkapi dokumen Elemen Penilaian yang terdapat dalam pedoman akreditasi, tetapi juga wajib memahami setiap standar, pokok pikiran dan kriteria yang ada di dalam buku pedoman. Selain itu,  harus ada sinkronisasi antara dokumen dari masing-masing pokja. Karena ada beberapa bab yang saling berkaitan seperti pada bab 3, 6 dan 9 yang didalamnya membahas tentang mutu pelayanan. Jadi pada saat penilaian nanti semua dokumen sudah jelas dan dapat di pertanggungjawabkan di depan para surveior akreditasi.

Hal terpenting dari proses akreditasi ini adalah bagaimana puskesmas bisa memberikan mutu pelayanan yang lebih baik bagi masyarakatnya. Sebagai contoh, pada saat kita mengajukan kegiatan di lapangan ataupun di dalam gedung, petugas wajib memberikan analisis masalah yang ada dilapangan. bukan hanya sekedar memilih kegiatan sesuka hati oleh petugas kesehatannya, melainkan berdasar pada“apa masalah kesehatan yang terjadi di masyarakat”

Jadi, kita membuat suatu kegiatan berdasar pada kebutuhan yang ada dimasyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan metode masing-masing Puskesmas. di Di Puseksmas Balai Karangan sendiri salah satu metodenya melalui survey kepuasan masyarakat, Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), dan melalui data untuk melihat kebutuhan masyarakat dari segi kesehatan. Berbagai macam metode penentuan prioritas masalah seperti metode USG (Urgent, Serious, growth), SWOT(strange, weakness, Opportunity, Threat) hingga PDCA (Plann, Do, Check, Action) dapat menjadi metode atau konsep yang dilakukan bagi tenaga kesehatan untuk menentukan priorotas masalah yang akan dibahas.

Perlahan prosesnya mulai terlewati. mulai dari persiapan penyusunan dokumen awal (SK, SOP, KAK, pedoman, dsb) hingga kelengkapan dokumen lainnya seperti, RUK, RPK, PKP, PTP dsb.

Perlahan tapi pasti, Sekedar berubah saja tidak cukup, kita butuh berubah lebih baik.

Saat waktu penilaian tiba, ternyata masih terdapat beberapa elemen penilaian yang masih belum benar dan perlu perbaikan lagi untuk kedepannya. Benar-benar pengalaman luar biasa untuk berproses menjadi lebih baik. Peniliaian ini bukanlah akhir dari proses akreditasi bagi Puskesmas kami, melainkan awal baru bagi Puskesmas Balai Karangan untuk bangkit dan lebih banyak belajar untuk memberikan mutu pelayanan kesehatan yang maksimal. Dan, apapun hasil dari penilaian akreditasi tersebut merupakan buah dari kerjakeras dan usaha yang telah dilakukan oleh petugas kesehatan. Jikalau nanti hasilnya masih belum memuaskan, kami akan berusaha dan bekerja keras untuk terus melakukan perubahan kedepan.

Terima kasih juga kami sampaikan kepada pendamping Akreditasi kami dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Ibu Feny Widyastuti, S.KM dan Bapak Ali Musyafaak, S.KM yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan saran, tanggapan maupun masukan dalam proses akreditasi di Puskesmas Balai Karangan, sehingga proses Penilaian Akreditasi berjalan dengan lancar dan terkendali.

Semoga cerita ini dapat menginspirasi Puskesmas lainnya yang baru mengajukan ataupun sedang dalam proses akreditasi untuk tetap semangat dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di daerahnya masing-masing.

 “Perlahan tapi pasti, Sekedar berubah saja tidak cukup, kita butuh berubah lebih baik”  SEMANGAT AKREDITASI PUSKESMAS!!

Berikut beberapa dokumentasi sebelum dan setelah akreditasi:

penggalangan komitmen Akreditasi (dokumentasi pribadi)
penggalangan komitmen Akreditasi (dokumentasi pribadi)
sosialisasi persiapan Akreditasi (dokumentasi pribadi)
sosialisasi persiapan Akreditasi (dokumentasi pribadi)
sebelum akreditasi (dokumentasi pribadi)
sebelum akreditasi (dokumentasi pribadi)

setelah akreditasi (dokumentasi pribadi)
setelah akreditasi (dokumentasi pribadi)

setelah akreditasi
setelah akreditasi

sebelum akreditasi (dokumentasi pribadi)
sebelum akreditasi (dokumentasi pribadi)

setelah akreditasi (dokumentasi pribadi)
setelah akreditasi (dokumentasi pribadi)
sebelum akreditasi (dokumentasi pribadi)
sebelum akreditasi (dokumentasi pribadi)
setelah akreditasi (dokumentasi pribadi)
setelah akreditasi (dokumentasi pribadi)
sebelum akreditasi (dokumentasi pribadi)
sebelum akreditasi (dokumentasi pribadi)
setelah akreditasi (dokumentasi pribadi)
setelah akreditasi (dokumentasi pribadi)
sebelum akreditasi (dokumentasi pribadi)
sebelum akreditasi (dokumentasi pribadi)
setelah akreditasi (dokumkentasi pribadi)
setelah akreditasi (dokumkentasi pribadi)
sebelum akreditasi (dokumentasi pribadi)
sebelum akreditasi (dokumentasi pribadi)
setelah akreditasi (dokumentasi pribadi)
setelah akreditasi (dokumentasi pribadi)
pegangan khusus pasien (setelah akreditasi)
pegangan khusus pasien (setelah akreditasi)
tempat duduk prioritas (setelah akreditasi)
tempat duduk prioritas (setelah akreditasi)
setelah akreditasi
setelah akreditasi
papan penunjuk MASUK (setelah akreditasi)
papan penunjuk MASUK (setelah akreditasi)
setelah akreditasi
setelah akreditasi
setelah akreditasi
setelah akreditasi
setelah akreditasi
setelah akreditasi
papan penunjuk arah Puskesmas (setelah Akreditasi)
papan penunjuk arah Puskesmas (setelah Akreditasi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun