Semua berawal dari proses. Tidak semua hal yang kita hadapi bisa diubah, tapi tidak ada yang bisa diubah sampai kita menghadapinya. Itulah kata-kata penyemangat kami tuk akreditasi.
Peningkatan mutu pelayanan kesehatan sangat penting di fasilitas kesehatan. Salah satunya di Puskesmas. Pelayanan kesehatan wajib diberikan berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah, organisasi profesi, dan/atau masyarakat. Â Akreditasi Puskesmas sendiri merupakan suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal, oleh Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas, apakah sesuai dengan standar akreditasi yang ditetapkan.Â
Sebenarnya bukan hanya ingin mendapat pengakuan yang diberikan oleh lembaga eksternal terhadap hasil penilaian kesesuaian proses dengan standar yang berlaku (digunakan), tetapi juga untuk perbaikan sistem dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat selanjutnya. Saat ini, pemerintah pusat lagi benar-benar fokus dalam perbaikan mutu pelayanan kesehatan. Saat ini, semua Puskesmas yang ada di Indonesia sudah harus bisa melakukan proses akreditasi hingga batas waktu tahun 2019.Â
Hal tersebut dilakukan berdasarkan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara tanggung jawab, aman, bermutu serta merata dan non diskriminatif, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 49 bahwa setiap dokter/dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 pasal (42 dan 43).
Puskesmas Balai Karangan, Kecamatan Sekayam merupakan salah satu puskesmas yang terletak di Perbatasan indonesia-malaysia. Jarak tempuh untuk tiba di puskesmas ini kurang lebih 6 jam dari ibukota provinsi kalimantan Barat melalui jalur transportasi darat. dengan wilayah kerja mencakup 10 desa, 56 dusun dan jumlah jiwa kurang lebih 33.774, membuat kami semakin tertantang untuk melaksanakan akreditasi Puskesmas. begitu banyak diskusi, pertimbangan, hingga  komunikasi antar staf puskesmas untuk siap melakukan perubahan hingga akhirnya kami bisa berproses untuk memperbaiki sistem mutu pelayanan kesehatan melalui akreditasi Puskesmas Balai Karangan.
Alhamdulillah, sejak penggalangan komitmen oleh seluruh staf puskesmas untuk melaksanakan akreditasi, ada beberapa kemajuan yang terjadi pada Puskesmas kami. Sebenarnya bukan hal mudah bagi kami melakukan perubahan dengan waktu yang cukup singkat. Sejak masa ditetapkannya penggalangan komitmen bulan april 2016 hingga masa penilaian pada bulan oktober 2016. Kami bagaikan kebakaran jenggot memikirkan hal-hal menyangkut akreditasi seperti persiapan dari segi fisik bangunan hingga berbagai macam jenis dokumen. Dengan jangka waktu 7 bulan kami berproses untuk memperbaiki  beberapa elemen-elemen yang ada di puskesmas.
Dalam persiapan akreditasi, ada banyak hal yang wajib dibentuk salah satunya yakni pembagian program kerja (Pokja). Pembagian pokja terdiri atas pokja Administrasi Manajemen (Admen), pokja Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan pokja Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Dalam masing-masing pokja, ada banyak poin yang harus dipersiapkan. mulai dari dokumen hingga bukti fisik kegiatan yang telah dilakukan selama ini. Untuk itu, pokja yang telah di bentuk di Puskesmas Balai berdasarkan pada basic keahlian masing-masing petugas kesehatan dan berlandaskan unsur-unsur yang terdapat didalam pedoman akreditasi.
Memang benar, Ketiga pokja tersebut kedengarannya tidak asing lagi bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas. Tetapi masih ada beberapa petugas kesehatan yang masih belum memahami esensi dari ketiga pokja tersebut. Sehingga, hal ini dapat menjadi saran bagi rekan-rekan Puskesmas yang baru memulai ataupun sedang dalam proses akreditasi, untuk wajib memahami esensi dari masing-masing pokja yang dipegang.
berikut Standar Akreditasi Puskesmas yang terdiri dari 3 bagian dan 9 bab:
1. Standar Administrasi dan Manajemen, terdiri dari:
- Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
- Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas(KMP)
- Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)