Money supply atau penawaran uang disebut juga dengan jub (jumlah uang beredar) yaitu jumlah uang keseluruhan yang berada di tangan masyarakat dan beredar dalam sebuah perekonomian suatu negara pada suatu waktu tertentu.
Jub dapat dibagi menjadi 3 definisi, yaitu :
1. Dalam arti sempit, M1 = Uang Kartal + Deman Deposit (kita kenal dengan “giro”)+ Uang Giral
2. Dalam arti yang agak luas, M2 = M1 + Time Deposit (Deposito Berjangka)
3. Dalam arti luas, M3 = M2 + Dana Lembaga keuangan non Bank
Bank Indonesia, sebagai otoritas moneter berkewajiban mengatur jub di masyarakat, menentukan takaran jub yang tepat, dan menstabilkannya. Agar, tidak terjadi inflasi, suku bunga kompetitif, dan perekonomian terkendali dalam suatu negara. BI memiliki kewenangan memperbesar atau mengurangi jub sesuai dengan target moneter yang diinginkan atau sesuai dengan keadaan perekonomian suatu negara. Dengan 2 cara, yaitu :
1. Kebijakan moneter ekspansif (Monetary expansive policy atau bisa disebut dengan kebijakan moneter longgar / easy money policy)
--> suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian suatu negara itu mengalami resesi atau depresi. Dengan menambah jub, maka BI mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat.
2. Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy atau bisa disebut dengan kebijakan uang ketat / tight money policy))
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
Jadi, konsep penawaran uang yaitu “Semakin besar kapasitas uang yang disediakan bank bagi masyarakat, maka JUB semakin besar. Dan sebaliknya! “
Kesimpulannya, “jika uang beredar di masyarakat jumlahnya banyak, maka tingkat harga barang dan jasa akan meningkat, lalu Harga bergejolak (tidak stabil), maka terjadi Inflasi” dan akhirnya perekonomian menjadi overheating.
Dalam jub, terdapat pihak-pihak yang terlibat didalamnya, seperti BI (bank setral), bank umum, dan masyarakat. 3 elemen ini memiliki peran penting dalam peredaran uang di masyarakat. Yaitu :
1. Bank Sentral : memiliki tugas penting menjaga peredaran uang agar guna menopang kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat.
2. Bank Umum : sebagai lembaga keuangan dapat berperan menjalankan fungsi intermediasi (intermediary function), sebagai jembatan kepentingan masyarakat yang kelebihan dan yang kekurangan dana.
3. Masyarakat (Nasabah) : melakukan kegiatan menyimpan dan meminjam uang pada bank umum.
faktor-faktor yang membatasi penciptaan uang
1. Masyarakat menyimpan uang tunai. Contohnya, Mea menabung di Bank 100 jt. misalnya cadangan bank itu 10%. jadi diacdangkan 10 jt. kemudian yang 90 jt oleh bank itu diberikan kepada nasabah lain yang meminjam. berarti jub saat itu 190 jt.
2. BBU(Bank-bank umum) melebihkan cadangan yang ditetapkan. Contohnya, Mea menabung di bank 10 jt, misalkan cadangan BU adalah 10% tetapi BU tersebut menambah cadangannya lagi 10%. Demikian cadangan menjadi 20%.
3. Masyarakat menyimpan sebagian uangnya dalam deposito berjangka. Contohnya, Mea menabung 10jt, tetapi 2,5 jt menggunakan deposito berjangka. Maka BU hanya menggunakan yang 7,5 jt untuk disisihkan sebagai cadangan.
Kebijakan BI yang lain yaitu : Quantitative Monetary Policy (Kebijakan Moneter Quantitative), dibedakan menjadi 3 bentuk.
1. Operasi pasar terbuka (OPT) : kegiatan Bi membeli dan menjual surat-surat berharga dan obligasi pemerintah dengan tujuan untuk mempengaruhi penawaran uang melalui perubahan dalam basis moneter.
2. Menetapkan suku bunga pinjaman : apabila perekonomian mengalami depresi, Bi menurunkan suku bunga diskonto. maka, akan menggalakkan bank-bank umum meminjam dan menambah cadangannya di Bank Sentral, dan sebaliknya.
3. mengubah suku cadangan wajib : BI mewajibkan kepada BBU untuk menyimpan rasio tertentu di antara dana yang harus tersedia dan jumlah deposito yang diterimanya yang harus dipertahankan di Bank Sentral dalam bentuk kas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H