Â
Dalam jub, terdapat pihak-pihak yang terlibat didalamnya, seperti BI (bank setral), bank umum, dan masyarakat. 3 elemen ini memiliki peran penting dalam peredaran uang di masyarakat. Yaitu :
1. Â Â Â Bank Sentral : memiliki tugas penting menjaga peredaran uang agar guna menopang kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat.
2. Â Â Â Bank Umum : sebagai lembaga keuangan dapat berperan menjalankan fungsi intermediasi (intermediary function), sebagai jembatan kepentingan masyarakat yang kelebihan dan yang kekurangan dana.
3. Â Â Â Masyarakat (Nasabah) : melakukan kegiatan menyimpan dan meminjam uang pada bank umum.
Â
faktor-faktor yang membatasi penciptaan uang
1. Masyarakat menyimpan uang tunai. Contohnya, Mea menabung di Bank 100 jt. misalnya cadangan bank itu 10%. jadi diacdangkan 10 jt. kemudian yang 90 jt oleh bank itu diberikan kepada nasabah lain yang meminjam. berarti jub saat itu 190 jt.
2. BBU(Bank-bank umum) melebihkan cadangan yang ditetapkan. Contohnya, Mea menabung di bank 10 jt, misalkan cadangan BU adalah 10% tetapi BU tersebut menambah cadangannya lagi 10%. Demikian cadangan menjadi 20%.
3. Masyarakat menyimpan sebagian uangnya dalam deposito berjangka. Contohnya, Mea menabung 10jt, tetapi 2,5 jt menggunakan deposito berjangka. Maka BU hanya menggunakan yang 7,5 jt untuk disisihkan sebagai cadangan.
Â