PP nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan PP 60 tahun 2014 tentang dana desa, pasal 21 ayat 2 dinyatakan bahwa Prioritas  penggunaan  Dana  Desa  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dilengkapi  dengan pedoman  umum  pelaksanaan  penggunaan  Dana Desa.
Kelalaian menteri Desa menyiapkan pedum pelaksanaan penggunaan dana desa, menjadikan daerah lamban dalam menyusun pedoman teknis kegiatan dana desa. Â Bahkan sebagian besar daerah tidak memiliki perbup tentang ini.Â
Tanpa petunjuk teknis, kegiatan Dana Desa tentu tidak akan berjalan maksimal. Di Jawa Timur misalnya, Dana Desa dipergunakan untuk membeli software administrasi desa yang harganya cukup fantastis antara 16 hingga 20 juta. Entah bagaimana proses pengadaannya dilaksanakan. Yang jelas kegiatan itu bukanlah prioritas penggunaan dana desa.Â
Meskipun publik telah mendengar cukup lama terkait dengan MoU Kementerian desa dengan ikatan akuntan indonesia (IAI) terkait dengan administrasi desa, namun hingga kini pun tidak jelas wujudnya. Akhirnya pebisnis-pebisnis software begitu leluasa memainkan peluang ini. Cukup hanya dengan menggandeng birokrasi daerah dalam penasaran, maka muluslah jalan mengelabuhi desa.
Disamping itu ada juga daerah yang mengutip 5 persen dari dana desa untuk biaya operasional. Dari 5 persen tersebut terbagi untuk desa 3 persen dan untuk Kecamatan 2 persen. Ironisnya mekanisme ini dilegalisasi melalui peraturan bupati.Â
Minimnya daerah yang menerbitkan Perbup pengelolaan dana desa menjadikan permen Desa nomor 5 tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa menjadi tidak efekti . Di banyak tempat Dana Desa rame-rame dipergunakan untuk membangun gapura yang teramat mewah.Â
Bagaimana akuntabilitas publik dilakukan terkait dengan pelaksanaan kegiatan dana desa? Janganlah bertanya soal itu karena tidak ada petunjuk teknis yang memerintahkan musyawarah pertanggungjawaban.Â
Karena itu Sudah Selayaknya menteri Desa kembali ke khittoh sesuai tupoksi Kementerian Desa didirikan. Fokuslah pada ranah pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Cukup sudah melangkahi wewenang kementerian keuangan dengan terus koar-koar soal percepatan penyaluran. Indikator kinerja Kementerian Desa bukanlah soal terealisasinya Penyaluran dana desa 100 persen hingga Desember 2015, melainkan Bagaimana Desa mampu menggunakan dana desa secara transparan, akuntabel dan partisipatif. Saatnya buktikan pengelolaan dana desa bisa lebih baik daripada PNPM yang selalu anda hujat itu.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H