Berdasarkan ketentuan itulah, Pemerintah daerah tingkat kota/kabupaten  memutuskan untuk memilih bentuk Ujian yang tepat sesuai dengan situasi dan kondisi masa Pandemi Covid-19 di masing masing wilayahnya.Â
Di Kota Tangerang sendiri, Pemerintah kota (Pemkot)nya melalui dinas Pendidikan Kota Tangerang  melalui surat edaran  No. 421.3/1182-Pemb.SMP  perihal Ujian Sekolah & Kriteria Kelulusan  menghimbau Satuan Pendidikan SMP (Sekolah Menengah Pertama) untuk melaksanakan  Ujian Sekolah dalam bentuk test daring/luring.
 Pedoman Operasional dalam menyelenggarakan US Â
Bagi sekolah, Penyelengaraan US bertujuan untuk mengukur dan melakukan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan yang meliputi semua mata pelajaran. Â US juga merupakan salah satu syarat kelulusan siswa.
Dalam mempersiapkan Pelaksanaan US, Sekolah  perlu menyusun langkah-langkah /tahap tahap yang dijadikan Pedoman Operasional (PO) terkait Pelaksanaan US agar US dapat berlangsung efektif, baik, dan sukses. Berikut contoh PO yang bisa dilakukan:
- Tahap Persiapan
1. Â Sekolah membentuk Panitia US
2. Â Panitia (sekretaris) membuat WA Group 'Panitia US', untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi panitia.
3. Mengadakan Rapat Koordinasi  1.
Dalam Rapat yang dihadiri seluruh anggota Panitia, Penanggung jawab/ Ketua Panita menyampaikan:
- Susunan Kepanitiaan US, Tugas dan Tanggung jawabnya dalam kepanitaan.
- Kebijakan-Kebijakan terkait US dari pemerintah pusat/daerah.