Mohon tunggu...
HENDRA WIJAYA
HENDRA WIJAYA Mohon Tunggu... Penulis - NICE DAY

Mengajar di Tangerang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sejarah Penghapusan Becak di Jakarta

1 Februari 2018   16:16 Diperbarui: 1 Februari 2018   17:27 2002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wiyogo Atmodarminto  di gantikan Gubernur Soerjadi Soedirja (1992-1997), operasi penertiban becak di  lanjutkan.

Pengganti  Gubernur Soerjadi Soedirja adalah  Sutiyoso (1997-2007), selama dua periode memimpin beliau berkutat soal yang sama: menertibkan becak. Diawal kepemimpinannya, Tahun 1998, Indonesia mengalami krisis moneter. Situasi dan kondisi ekonomi  tidak kondusif.  Gubernur Sutiyoso membolehkan becak beroperasi di ibukota secara lisan.  Bila situasi dan kondisi ekonomi sudah pulih kembali maka larangan becak beroperasi di kawasan hukum ibukota diberlakukan lagi.  "wong cari makan kok, asal tidak mengganggu ! ". Katanya, saat itu. Sepekan setelah itu,  Gubernur Sutiyoso menarik kembali pernyataannya. Beliau melarang kembali becak beroperasi di wilayah hukumnya. Alasannya, sepekan setelah di ijinkannya becak beroperasi lagi, jumlah becak membludak, datang dari luar kota.

Reaksi Tukang Becak

Kebijakan gubernur yang tidak konsisten itu mendapat reaksi dari para pengemudi becak yang sudah terlanjur datang kembali ke Jakarta, mereka melakukan terus demontrasi sebagai sikap protes mereka.  

Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 1999 misalnya sekitar 100 orang yang mengaku pemilik dan penarik becak berdemonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.   Mereka merasa petugas ketentraman dan ketertiban tramtib DKI merampas becak-becak mereka. 

Mereka menuntut DPRD DKI memperjuangkan agar becak diijinkan beroperasi di ibukota selama Resesi ekonomi berlangsung.  Para pemilik dan penarik Becak itu antara lain didampingi oleh staf lembaga bantuan hukum LBH Jakarta Yuli swasono yang bersamanya menghadap komisi A DPRD DKI Jakarta guna menuntut agar DPRD meminta Pemda mengembalikan becak  yang dirampas petugas.

Tuntutan tukang becak tidak juga diindahkan oleh pemerintah DKI Jakarta.  Pemerintah DKI Jakarta malah memberikan keputusan bahwa sampai dengan tanggal 31 Maret 2000 becak betul-betul sudah hilang dari Jakarta.  Keadaan ini semakin membuat tukang becak dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terus melakukan perlawanan dan tuntutan.  Operasi penertiban tanggal 29 Februari 2000 mendapatkan perlawanan keras dari massa pemilik penarik becak.  

Perlawanan itu terjadi ketika petugas operasional Jakarta Barat didampingi pihak keamanan  dari Polres Metro Jakarta Barat menuju sasaran operasi di sekitar Mangga Besar. Tepat di samping pusat perbelanjaan Pujasera massa yang telah menunggu mencegah petugas dengan lemparan batu dan alat pemukul lainnya.  Massa yang begitu beringas berupaya menangkap dan memukul petugas sehingga petugas lari menyelamatkan diri.  Sembilan aparat mengalami luka-luka 4 orang di antaranya mengalami luka-luka yang cukup serius.  Selain Demontrasi, pembakaran, penganiyaaan petugas penertiban, Pengemudi becak juga menuntut Gubernur DKI Jakarta di pengadilan karena ia dinilai melanggar peraturan daerah  tentang pelarangan becak di DKI Jakarta.   

foto: detikNews
foto: detikNews
Beberapa LSM yang mendukung tukang becak menjelaskan bahwa dukungan mereka terhadap tukang becak didasari oleh suatu pemikiran bahwa penghapusan becak dari DKI Jakarta dengan alasan yang dikemukakan oleh pemerintah daerah,   dinilai tidak adil dan di dalam upaya penertiban becak di DKI Jakarta telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Alasan Penolakan Becak di DKI Jakarta

Pada tahun 1970  pemerintah DKI Jakarta menerapkan surat keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 17 tahun 1970,  yang isinya melarang untuk memproduksi becak baru atau membawa masuk becak dari luar kota. Bagi mereka yang sudah beroperasi di dalam kota diberlakukan pembatasan daerah operasi dan kewajiban untuk didaftarkan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun