Mohon tunggu...
Rosalia Ayuning Wulansari
Rosalia Ayuning Wulansari Mohon Tunggu... Freelancer - shinzou wa sasageyo!

Ikatlah ilmu dengan pena, torehkan melalui tinta, niscaya kau akan hidup selamanya melalui karya-karya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kongkalikong di Balik Jalanan Bolong

30 April 2019   08:38 Diperbarui: 30 April 2019   08:51 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari itu, Kamis (21/3/2019), di depan gedung DPRD Kota Malang ada pemandangan tidak biasa. Sekelompok warga yang mengatasnamakan 'Forum Warga Malang' menggelar aksi penggalangan koin sebagai upaya menggungat pemerintah kota Malang atas banyaknya jalanan berlubang di berbagai titik Kota Malang. Penggalangan dana untuk jalan rusak sudah terkumpul sebanyak Rp2.427.100 hingga Jumat (22/3/2019). 

Koordinator aksi, Sudarno menjelaskan, para relawan akan terus melakukan penggalangan dana hingga mencukupi kebutuhan untuk perbaikan 20 persen jalan rusak di Kota Malang. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Malang sudah cukup concern dan jengah dengan perkara jalanan rusak yang seperti menjadi persoalan klasik tanpa ada upaya solutif untuk mengatasinya.

Lantas, apa yang sebenarnya menyebabkan banyaknya jalanan rusak di Kota Malang? Malang Corruption Watch (MCW) menyampaikan temuan berdasarkan fakta yang mereka soroti beberapa waktu terakhir terkait akar permasalahan jalanan berlubang di Malang. Divisi Advokasi MCW, Intan Dita menyampaikan dalam diskusi terbuka Jagongan Rakyat (4/4) bahwa ditemukan adanya ketidakselarasan pekerjaan proyek pemenang lelang dengan kapasitas perusahaan yang dimiliki. 

Hal ini mengakibatkan pekerjaan proyek tentang infrastruktur selalu bermasalah. Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015-2017, pemenang lelang sangat bertolak belakang dengan proyek infrastruktur. 

Data dari BPK yang dihimpun MCW membeberkan bahwa Perusahaan Ficotama tahun 2015 mengerjakan proyek peningkatan Jalan Kaliurang dengan alokasi anggaran Rp 1.531.604.000. Perusahaan tersebut ternyata bergerak di bidang Penyalur Tenaga Kerja Ke Hongkong, Singapore, Malaysia, Taiwan, dan lainnya.

Tentunya ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana bisa perusahaan yang bergerak di bidang Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PTKI) malah menghandle proyek infrastruktur rakyat. Apalagi infrastruktur jalan adalah perkara urgent yang berkaitan langsung dengan kemudahan akses masyarakat dalam mobilisasi. 

Jika tidak digarap dengan serius, bisa dipastikan kasus jalanan rusak atau berlubang akan menjadi PR tahunan Dinas Pekerjaan Umum. Inilah yang tengah terjadi di Kota Malang. Jalanan bolong menjadi problem yang belum juga dituntaskan para pelaku pemerintahan, hingga rakyat pun yang akhirnya turun tangan menggalang dana koin untuk "menambal" jalan lubang di 33 titik Kota Malang.

Selain perkara pengamanahan proyek infrastruktur ke tangan yang salah, MCW juga menyoroti penyebab lain yang diduga menjadi faktor banyaknya jalan berlubang di Kota Malang. MCW menduga ada pengurangan volume saat proses pengerjaan jalan, sebagaimana dipaparkan Intan Dita (28/3/2019). 

Intan juga  mengatakan Pemerintah Kota Malang setiap tahun selalu menganggarkan dana untuk perbaikan jalan. Namun setiap tahun itu pula mengalami masalah dalam proyek itu. Selain pengurangan volume, MCW juga menilai penyebab jalan berlubang juga berkaitan dengan anggaran insidental pemeliharaan jalan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sekali lagi akan muncul pertanyaan, lantas kemana larinya anggaran yang sudah dicanangkan untuk pengerjaan jalan dan pemeliharaan infrastruktur vital ini? Transparanasi pemerintah Kota Malang dalam pengadaan dan realisasi anggaran pun kembali dipertanyakan. 

Mimpi buruk dengan tertangkapnya 41 dari 45 dewan rakyat kota Malang tentunya masih membekas di benak masyarakat, sehingga mau tidak mau persoalan tentang transparansi pendanaan harus diselesaikan secara tuntas jika tidak ingin rakyat mencurigai aparatur pemerintahan Kota Malang.

Terlepas dari peliknya mekanisme birokrasi untuk perbaikan jalan, rakyat berhak untuk mendapatkan fasilitas dan infrastruktur memadai yang layak untuk menunjang kehidupan mereka. 

Dalam Islam, pengadaan dan pemeliharaan infrastruktur menjadi tanggung jawab utama pemimpin, baik pemimpin daerah maupun pemimpin negara. Untuk konteks jalan berlubang di Kota Malang tentu saja pemeliharaan prasarana dan infrastruktur umum yang ada menjadi amanah pelaku pemerintahan dengan komando dari walikota.

Sayangnya di masa dimana kapitalisme berjaya, pelaku pemerintahan pun tak alih bedanya dengan para kapitalis lain yang selalu melihat peluang keuntungan dari apapun yang dilakukan. 

Termasuk dalam hal pengadaan infrastruktur. Yang menjadi fokus utama bukanlah bagaimana menghadirkan fasilitas publik yang bermanfaat bagi masyarakat banyak, melainkan berubah haluan menjadi bagaimana mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek yang seharusnya menjadi hak rakyat. 

Akibatnya muncullah persoalan-persoalan yang telah dikemukakan di atas, seperti pelimpahan pekerjaan di tangan yang tidak tepat, pengurangan kadar pekerjaan dari yang seharusnya, dan lain-lain.

Maka alangkah lebih baik jika kita merefleksi diri untuk melepaskan diri dari jerat kapitalisme di segala aspek kehidupan, apalagi di dunia politik dan pemerintahan yang menyangkut urusan masyarakat banyak. Kita kembalikan semua kepada fitrahnya yang haq yaitu pengaturan kehidupan berdasarkan aturan dari Sang Pencipta yaitu Allah SWT melalui implementasi syariat Islam di segala ranah kehidupan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun