Mohon tunggu...
Rasinah Abdul Igit
Rasinah Abdul Igit Mohon Tunggu... Lainnya - Mengalir...

Tinggal di Lombok NTB, pulau paling indah di dunia

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Angka Corona Masih Tinggi, Politisi Harus Tahan Diri

7 September 2020   07:39 Diperbarui: 7 September 2020   07:30 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua sedang menghadapi dampak pandemi Covid-19, termasuk daerahku, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan data resmi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 NTB per 6 September 2020 menunjukkan angka warga yang terjangkit  2.828 orang, dengan angka kesembuhan 2.155 dan meninggal dunia sudah mencapai angka 167 orang. 

Corona telah menyebabkan kerugian yang banyak di segala bidang terutama di bidang ekonomi. Sebagai contoh, industri pariwisata yang selama ini menjadi penopang ekonomi utama daerah ini, belum bisa dianggap sudah normal telah di-launching kembali beberapa waktu lalu. 

Angka keterisian kamar hotel masih belum menggembirakan. Dan kondisi ini terjadi bukan saja sejak Corona, melainkan sejak terjadinya peristiwa alam gempa bumi tahun 2018 lalu. Jadi pariwisata Lombok dan Sumbawa dihantam oleh dua badai ; gempa bumi dan Corona.

Sudah sekian banyak uang yang digelontorkan oleh pemerintah daerah untuk menangani Covid-19 ini. Kondisi fiskal masing-masing kabupaten/kota menyedihkan. Proyek-proyek pembangunan strategis terpaksa tertunda karena anggarannya diarahkan untuk pengananan Covid-19, terutama untuk kegiatan sosialisasi protokol kesehatan di masa tatanan baru ini. 

Sebagai bentuk ketegasan, sampai sekarang pemerintah daerah belum mau membuka sekolah hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Jika angka Corona masih belum landai, kemungkinan sekolah tatap muka di NTB bisa dimulai awal tahun depan. Sekolah dikhawatirkan akan menjadi klaster baru Covid-19 jika dipaksakan dibuka. Kekhawatiran terhadap sekolah tidak sama dengan kekhawatiran untuk tempat publik lainnya seperti mall, tempat wisata , restoran dan lainnya.

Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan baik oleh warga. Bila perlu dengan pemaksaan. Maka di NTB lahirlah Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyaki menular. Di dalamnya tercantum penerapan disiplin protokol kesehatan yang berlaku mulai 14 september. Warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah akan kenda denda. Perda ini adalah aturan turunan dari Inpres nomor 6 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo yang diteken 4 Agustus lalu.

Sayang sekali, dana rakyat yang besar yang dipakai untuk penanganan Corona, tercoreng oleh apa yang dipertontonkan politisi kita hari-hari belakangan ini, terutama saat tahapan Pilkada dimulai. Di NTB, ada beberapa daerah melaksanakan Pilkada serentak, diantaranya Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Lombok Tengah. 

Ada pemandangan yang mengecewakan saat para calon mendaftar di KPU di tiga hari terakhir kemarin. Mereka rata-rata membawa pendukung yang banyak.  Tidak terlihat ada penerapan protokol Covid-19 dalam kegiatan berkurumun itu. 

Pendukung tak menjalankan aturan jaga jarak. Sebagian juga tidak menggunakan masker. Ada yang memakai masker, tapi dipasang dengan tidak menutup mulut dan hidung, hanya sekedar formalitas saja. Mereka berdesak-desakan, berebut dekat dengan calon kepala daerah yang mereka antar.

Apa yang dipertontonkan oleh politisi saat yang lain dipaksa menerapkan protokol kesehatan membuat masyarakat menganggap ada ketidakadilan. Pertama, politisi seharusnya jadi contoh. Diantara calon kepala daerah itu, ada yang merupakan petahana. Karena petahana, merekalah yang membuat regulasi soal protokol kesehatan Covid-1. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun