Saya seorang pensiunan guru yang telah mengabdi selama 39 tahun 6 bulan. Saya diangkat sebagai CPNS (80 %) pada Maret 1979, dan sebagai PNS (100 %) pada Juni  1980.Â
Pada 1 September 2018 saya memasuki masa pensiun. Selama mengabdi, saya mengajar di SMP Negeri 1 Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara.
Agar tiba di Manado, saya harus naik kapal. Dari Sitaro, saya berangkat petang hari. Kapal tiba di Manado subuh hari. Saya masih ingat, pertama kali saya menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Â pada 2007. Â Anehnya, TPG saya bermasalah. Selama lebih dari 2 tahun, TPG saya tidak keluar. Â
Lalu saya mengurusnya ke Universitas Negeri Manado (UNIMA) di Tondano. Â Dari sana, Â saya disuruh ke Diknas Provinsi di Manado. Dari Manado saya disuruh balik lagi ke UNIMA di Tondano. Lalu balik lagi ke Manado. Saya seperti dipingpong. Akhirnya, saya menyampaikan keluhan saya ini di rubrik "Surat Pembaca" di harian KOMPAS.Â
Setelah keluhan saya dimuat, beberapa hari kemudian saya langsung dihubungi oleh pihak Diknas Provinsi lewat telepon. Pada bulan berikutnya TPG saya selama hampir 3 tahun dari tahun 2007 langsung cair.
Dikpora Sitaro
Yang membuat saya heran, TPG saya selama 9 bulan (Oktober 2017 -- Juni 2018) sebelum masuk masa pensiun, hingga saat ini belum juga saya terima.Â
Saya sudah menuliskan keluhan saya ini di beberapa surat kabar di Jakarta tetapi tidak ada tanggapan. Setelah saya renungkan, mengapa pihak pusat tidak menanggapi masalah saya ini, seperti saat saya pertama menerima TPG?
Hasil perenungan saya adalah, ini bukan kesalahan dari pemerintah pusat, tapi dari Kabupaten Kepulauan Sitaro sendiri, khususnya DIKPORA.Â
Waktu saya bermasalah dengan TPG pertama saya selama 2 tahun lebih, TPG saya belum masuk ke Sitaro, dalam hal ini DIKPORA SITARO.Â
Mengapa? Karena selama ini pemerintah pusat membayar TPG saya sesuai dengan data yang diberikan DIKPORA SITARO. Oleh karena itu, DIKPORA SITARO-lah yang harus bertanggung jawab  terhadap tidak keluarnya TPG saya selama 9 bulan. Saya harus menuntut pertanggungjawaban dari pihak DIKPORA SITARO.