Indonesia mayoritas pnduduknya muslim. Seharusnya, ujar Amin, ada upaya yang sistematis untuk melindungi umat dari penggunaan obat tak halal. Semua mata rantai proses produksi terlibat. Mulai dari produsen farmasi, apoteker, dokter, pemerintah, MUI, pebisnis obat dan vaksin, ilmuwan termasuk perguruan tinggi harus duduk bersama dalam suatu forum untuk memberikan solusi atas permasalahan ini. Sehingga forum bisa dihasilkan benang merah dan langkah strategis harus dikerjakan untuk pemecahan masalah.
Ia menjelaskan, para pemangku kepentingan turut andil. Produsen farmasi, memberi perspektif tentang peluang Indonesia dalam menghasilkan obat dan vaksin halal. ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) bicara tentang ketersediaan bahan obat halal, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) merekomendasi obat halal untuk pasien. Kepala badan POM menjabarkan kebijaksanaan pemerintah dalam penyediaan obat halal. Komisi fatwa MUI, menjelaskan tentang batasan hukum darurat dalam penggunaan obat, serta LPPOM MUI menjelaskan sertifikasi halal untuk obat.
Disadur dan diedit dari jurnal Republika, edisi Agustus 2010.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H