Mohon tunggu...
Rahmat Kurnia  Lubis
Rahmat Kurnia Lubis Mohon Tunggu... Penjahit - Penggiat Filsafat

Santri Desa, Kaum Sarungan, Suka Membaca, Suka Menulis, Suka Berjalan, Suka Makan dan Semuanya Dilakukan Dengan Suka-Suka. Alumni UIN Sunan Kalijaga (Suka), Suka Filsafat dan Suka Indonesia Berbudaya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Intervensi Politis Kepala Daerah Terhadap Kepala Desa

16 Maret 2018   17:14 Diperbarui: 18 April 2018   00:42 1286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara   terbanyak.

(2) Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih.

(3) Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari  setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.

(5) Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.

(6) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Bahkan jika ingin melihat siapakah sebenarnya bakal calon yang mempunyai hak dan boleh berkompetisi dalam hal pemilihan kepala desa bisa dilihat melalui Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Jadi tidak ada alas an yang mengada-ada atau mengadakan yang tidak ada untuk mempersulit seorang calon kepala desa untuk dipilih secara demokratis.

Paling anehnya adalah ketika para bakal calon kepala desa telah dipilih secara subjektif oleh panitia yang ditunjuk oleh stakeholder setempat agar mendapatkan ticket dalam proses pemilihan kepala desa dimana ada banyak bakal calon kepala desa yang hanya dimenangkan hanya lewat "kode" dan "bisikan" yang ini sesungguhnya sangat menyalahi aturan berdemokrasi dan konstitusi. 

Bagaimana tidak? Para sarjana terpelajar, sehat secara jasmani dan rohani dikalahkan oleh orang yang hanya berpendidikan SMP, ada lagi kandidat yang tidak memenuhi syarat dengan catatan kesehatan fisik, bakkan ada yang tidak mengikuti test seperti ketentuan yang disampaikan panitia melalui kesbangpol tapi kenyataan diluar dugaan, justeru mereka yang tidak sesuai "standar" menurut kategori inilah yang telah lulus mengalahkan para calon yang dianggap lebih layak oleh mayoritas masyarakat setempat. Demikian ini tentu cukup naif, membuat masyarakat seperti beberapa desa di hampir tiap kecamatan di kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara yang bakal melakukan pilkades gusar dibuatnya.

Mestinya para pejabat daerah harus lebih arif untuk menyelesaikan persoalan bakal calon kepala desa apalagi menetapkan keputusan yang diharapkan tidak merugikan banyak pihak termasuk warga yang telah mencalonkan sepenuhnya seorang kandidat yang dianggap mampu mengurai persoalan desa. 

UU Desa  memang hanya mengatur secara singkat  tentang pemilihan Kepala Desa sehingga mekanisme pemilihannya diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksana, yakni dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang sebahagian pejabat daerah telah menuangkan gagasan tersebut juga melalui putusan peraturan daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun