Mohon tunggu...
QURROTUL AENI
QURROTUL AENI Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Motto

Saya seorang pelajar yang masih belajar dalam menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan dan Pemanfaatan Harta dalam Islam

22 Desember 2021   09:40 Diperbarui: 22 Desember 2021   09:54 3704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


BAGAIMANA PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HARTA DALAM
ISLAM


Adinda Nida Nur'zahra, Qurrotul Aeni Dan Tsani Khoirunnisa


UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA KAMPUS DAERAH
PURWAKARTA


adindanidanz@upi.edu, aeniqurrotul@upi.edu dan tsanikhoirunnisa@upi.edu


 ABSTRAK
Harta adalah kebutuhan bagi kehidupan manusia yang dimana manusia
dan harta tidak dapat dipisahkan, Allah SWT menitipkan kepada manusia harta
berupa tanah, rumah, emas, uang, kendaraan dan alat-alat lainnya untuk
memenuhi kebutuhan hidup nya didunia maupun menjadi bekal diakhirat dengan
menjadikannya amal kebaikan. Akan tetapi pada hakikatnya semua kepemilikan
hanya milik Allah SWT, Untuk itu harta hanya sebuah titipan yang harus di jaga
dan manfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai syariat yang Allah tentukan. Oleh
sebab itu, harta yang didapatkan harus tidak ada unsur keharaman baik dalam
proses pencarian, pengelolaan dan pemanfaatan dalam harta tersebut.
Kepemilikan sesungguhnya ialah milik Allah SWT, namun harta yang kita miliki
juga memiliki kepemilikan yang sesuai. Kepemilikan terbagi menjadi 3, yaitu
Kepemilikan Individu, Kepemilikan Umum dan Kepemilikan milik Negara. Adapun
dalam proses muamalah yang kita lakukan untuk mendapatkan harta atupun
muamalah lainnya harus jelas akad dan syarat nya. Untuk itu sangat diperlukan
etika ketika kita mencari, mengelola maupun memanfaatkan harta yang ada dan
terpenting kepemilikan juga harus jelas.
Kata Kunci : Harta, Kepemilikan, Akad, dan Etika


 ABSTRACT
Wealth is a necessity for human life where humans and treasure cannot be
separated, Allah SWT entrusts to humans property in the form of land, houses, gold,
money, vehicles and other tools to meet their needs in this world and become
provisions in the hereafter by making them good deeds. But on essentially all
ownership belongs only to Allah SWT, for that property is only a deposit that must. 

PENDAHULUAN
Harta adalah kebutuhan bagi kehidupan manusia yang dimana manusia dan harta tidak dapat dipisahkan, harta menurut pandangan Islam yaitu hakikatnya adalah sepenuhnya milik Allah SWT.  Yang dimana Allah SWT memberikan harta kepada manusia untuk menguasai dan mengelola harta tersebut sebagai rezeki yang telah Allah berikan kepada umat manusia . Tetapi manusia hanya berhak untuk memanfaatkan harta yang telah Allah berikan secara baik. Oleh karena itu, Islam mensyariatkan berbagai peraturan mengenai muamalah pengelolaan harta kekayaan dalam Islam seperti proses jual beli, gadai menggadai, sewa menyewa, dan pengelolaan harta lainya yang sesuai dengan syariat Islam.
Penggunaan harta menurut ajaran Islam senantiasa dalam perintah dari Allah SWT yang dimana harta tersebut dimanfaatkan dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pemanfaatan harta secara pribadi tidak hanya untuk kepentingan pribadi saja, melainkan dapat digunakan untuk kepentingan sosial dalam rangka membantu sesama umat manusia. Di dalam harta yang kita miliki sebagian terdapat hak -- hak orang lain, oleh karena itu Rasulullah Saw melarang kita sebagai umat Islam untuk menghambur -- hamburkan harta walaupun orang tersebut telah memiliki harta yang berlimpah, orang tersebut tidak berhak untuk menghambur -- hamburkan hartanya karena di dalam harta tersebut terdapat hak -- hak orang lain yang lebih membutuhkanya.
Pengelolaan harta kekayaan secara Islam dapat dikenal juga sebagai perencanaan keuangan keluarga menurut syariat Islam ( islamic financial planning ) yang merupakan sebuah industri keuangan yang berfungsi untuk mengelola harta kekayaan manusia umat Islam agar dapat di investasikan dan dikelola secara secara syariat Islam yang halal dan thoyib. Industri pengelolaan harta kekayaan dalam Islam merupakan sektor keuangan untuk mengelola harta kekayaan muslim kaya keuangan Islam yang paling cepat tumbuh dan berkembang.

PEMBAHASAN
Pengertian Hak Dan Kepemilikan Harta
Menurut istilah hak adalah suatu kekhususan yang dengannya Syara' menetapkan kewenangan, merupakan ketentuan dari Allah Swt. Dengan kata lain Allah Swt lah yang menentukan kewenangan pada manusia berkaitan dengan hak pada sesuatu. Sementara kepemilikan adalah kekhususan seorang pemilik terhadap sesuatu untuk dimanfaatkan selama tidak ada larangan Syar'i. Allah Swt berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 284:

" Milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Jika kamu nyatakan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu sembunyikan, niscaya Allah memperhitungkannya (tentang perbuatan itu) bagimu. Dia mengampuni siapa yang Dia kehendaki dan mengazab siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu." (Q.S. Al-Baqarah ayat 284)
Kepemilikan dalam Islam secara umum dibagi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum(masyarakat) dan kepemilikan negara.

1.   Kepemilikan Individu/Pribadi
Islam membolehkan individu menguasai dan memiliki harta benda dan membernarkan pemilikan semua jenis harta benda yang diperoleh secara halal dimana seseorang mendapatkan sebanyak harta yang mampu diperolehnya. Islam membenarkan hak milik pribadi. Akan tetapi islam tidak memberikan kebebasab tanpa batas menggunakan hak tersebut sekehendaknya. Islam membenarkan hak pribadi di tetapkan menurut ketentuan tertentu supaya tidak membahayakan.

2.   Kepemilikan Umum Atau Masyarakat
Hak milik umum yang digunakan oleh islam mempunyai makna yang berbeda dan tidak memiliki persamaan langsung dengan apa yang dimaksud oleh sistem sosialis dan komunis.

3.    Kepemilikan Negara
Hak milik negara pada dasarnya adalah umum. Akan tetapi dalam pengelolahan hak yang mengelola adalah pemerintah. Negara juga memiliki hak milik terhadap barang dan jasa, terutama yang terkait untuk melaksanakan kewajibannya untuk menyelenggarakan pendidikan, penyedia fasilitas publik, memelihara hukum dan keadilan menyantumi fakir miskin dan lain-lain. Kepemilikan terhadap suatu hal oleh seseorang atau sekelompok orang dapat diperoleh melalui beberapa hal yaitu:
1.   Ihrazul muhabat (penguasaan terhadap benda yang boleh dan belum dimiliki siapapun).
2.  Transaksi jual beli. Dengan adanya transaksi jual beli, maka kepemilikan barang beralih kepada pembeli, dan kepemilikan uang beralih ke penjual.
3.  Warisam. Waris menjadi sebab terjadinya pemilikan terhadap semua harta.
4.  Tawallud min mamluk (sesuatu yang berasal dari sesuatu yang dimiliki).
5.  Pemberian negara kepada rakyatnya.
6.  Harta yang diperoleh tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.

Islam menerangkan hukum kepemilikan dipandang dalam segi ekonomi sebab kepemilikan (milkiyah) didefinisikan :
A.   Sebab kepemilikan penuh
    1.  Mengambil harta mubah yaitu harta yang             belum ada pemiliknya.
    2.  Hasil dari milik sendiri.
    3.  Dengan jalan pusaka.
    4.  Dengan pemindahan hak dari perjanjian.

B.   Sebab kepemilikan terbatas
     1.  Milik bendanya misalnya rumah dan                      barang-barang lainnya. 

   2.  Milik manfaat seperti sewa dan wasiat.

Sikap Positif Terhadap Harta

Harta dalam bahasa Arab disebut dengan Al -- mal yang berarti cenderung, sedangkan harta (Al-mal) menurut istilah adalah segala sesuatu yang memiliki nilai, dan sebaliknya segala sesuatu yang tidak memiliki nilai tidak termasuk kedalam harta, harta yang dimiliki merupakan hanya titipan dari Allah SWT yang akan diminta pertanggung jawaban bagaimana cara memperoleh harta, mengelola harta, dan membelanjakan harta.


Cara memperoleh harta
Islam tidak membatasi seseorang untuk mencari dan memperoleh harta kekayaan selama itu halal dan baik. Hal ini berarti Islam tidak melarang seseorang untuk mencari harta kekayaan sebanyak mungkin, karena bagaimanapun yang menentukan kekayaan yang dapat diperoleh seseorang adalah Allah SWT, dalam pandangan Islam harta itu bukanlah tujuan, melainkan alat untuk mencapai keridhaan Allah SWT.
Etika membelanjakan harta
Harta merupakan titipan dari Allah SWT, maka dalam membelanjakan dan mengelola harta kekayaan harus sesuai dengan pesan dan aturan dari Allah SWT, berikut merupakan upaya tentang tata cara membelanjakan harta :

1.   Menggunakan harta secukupnya
Allah SWT memberikan keluasaan kepada manusia untuk menggunakan harta miliki mereka sesuai dengan kehendaknya. Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan dalam penggunaan harta tersebut, salah satunya adalah tidak berlebih lebihan dalam penggunaan harta, larangan ini tentu untuk kebaikan manusia sendiri karena sikap berlebihan akan merugikan manusia. Terdapat pada Qs. Al Thur/52:19.


2.   Tidak berbuat mubazir
Larangan kedua dalam masalah harta adalah tidak berbuat mubazir terhadap harta, Islam mengajarkan untuk bersifat sederhana. Sikap mubazir akan menghilangkan kemaslahatan harta, baik kemaslahatan pribadi maupun kemaslahatan orang lain. Allah SWT sangat keras mengancam orang yang berbuat mubazir dengan ancaman sebagai temanya setan. Terdapat pada Qs. Al isra/17:27.
Tidak menghambur -- hamburkan harta ( boros )
Sikap boros atau menghambur -- hamburkan harta yang berbahaya adalah merusak harta, meremehkan harta, dan kurang merawat harta, sehingga harta kekayaanya rusak dan binasa. Perbuatan ini termasuk kedalam kriteria menghambur -- hamburkan uang yang dilarang oleh nabi Muhammad Saw.

3.   Kewajiban membelanjakan harta
Setelah seseorang memperoleh harta dengan cara halal, maka ada kewajiban setelah itu yang harus ditunjukan yaitu membelanjakannya, ketika seseorang membelanjakan harta maka ia harus mengacu pada kaidah dan aturan Islam seperti tidak boros, tidak mubazir, tidak kikir, dan lain -- lain. Terdapat pada Qs. Al Baqarah/2:3.

4.   Membelanjakan harta untuk kebaikan
Islam menganjurkan agar harta dikeluarkan dengan tujuan yang baik dan bermanfaat bagi manusia. Adapun cara membelanjakan harta untuk kebaikan, cara pertama yaitu zakat yang dilaksanakan umat Islam yang telah memenuhi syarat baik harta maupun orangnya, cara kedua yaitu wakaf adalah menahan harta benda tertentu yang dapat diambil manfaatnya, cara ketiga yaitu infak adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan nonzakat. Semua itu merupakan cara yang bisa kita lakukan untuk membelanjakan harta dijalan Allah SWT. Terdapat pada Qs. Al Baqarah/2:172.

5.   Menghindari pembelanjaan untuk barang mewah
Hal ini akan sangat mubazir, terutama jika ternyata anda masih memiliki barang sejenis lainya yang bisa dipergunakan saat ini. Daripada melakukan hal tersebut, maka ada baiknya uang yang kita miliki diberikan kepada mereka yang lebih membutuhkanya. Beramal atau menyumbangkan sejumlah uang tersebut kepada seseorang yang membutuhkan, maka jauh lebih baik daripada membelanjakan barang mewah yang tidak terlalu penting. Terdapat pada Qs. Al-s-isra/17:16.

6.  Menghindari perbelanjaan yang tidak diisyaratkan
Bergaya hidup mewah tidak baik, maka tindakan preventif diharamkan pula segala perbelanjaan yang tidak mendatangkan manfaat, baik manfaat materi maupun spiritual. Diantara perbelanjaan dan pengeluaran yang tidak diisyaratkan adalah segala bentuk pengeluaran untuk membeli sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT. Terdapat pada Qs. Al'Araf/7:32.

7.   Bersikap tengah -- tengah dalam perbelanjaan
Islam mengajarkan sikap pertengahan dalam segala perkara. Begitu juga dalam mengeluarkan harta yaitu tidak berlebihan dan tidak pula kikir, sikap berlebihan adalah sikap hidup yang dapat merusak jiwa, harta, dan masyarakat. Sementara kikir adalah sikap hidup yang dapat menahan dan membekukan harta. Terdapat pada Qs. Al Furqan/25:67.

8.   Menghindari perbelanjaan yang tidak diisyaratkan
Bergaya hidup mewah tidak baik, maka tindakan preventif diharamkan pula segala perbelanjaan yang tidak mendatangkan manfaat, baik manfaat materi maupun spiritual. Diantara perbelanjaan dan pengeluaran yang tidak diisyaratkan adalah segala bentuk pengeluaran untuk membeli sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT. Terdapat pada Qs. Al'Araf/7:32.


9.   Bersikap tengah -- tengah dalam perbelanjaan
Islam mengajarkan sikap pertengahan dalam segala perkara. Begitu juga dalam mengeluarkan harta yaitu tidak berlebihan dan tidak pula kikir, sikap berlebihan adalah sikap hidup yang dapat merusak jiwa, harta, dan masyarakat. Sementara kikir adalah sikap hidup yang dapat menahan dan membekukan harta. Terdapat pada Qs. Al Furqan/25:67.

Prinsip-prinsip Akad
Pengertian dan Pembentukan Akad
Menurut istilah akad adalah pertemuan antara ijab yang muncul dari satu pihak dengan qabul dari pihak lain yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad.

Syarat Dan Rukun Akad
Dalam melakukan akad atau transaksi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut : 1) tamyiz, 2) ada dua pihak, 3) perseuaian antara ijab dan qabul (kesepakatan), 4) kesatuan majelis akad, 5) objek akad dapat diserahkan, 6) objek akad tertentu atau dapat ditentukan, 7) objek akad dapat di transaksikan (artinya berupa benda dinilai atau dimiliki), 8) tujuan akad tidak bertentangan dengan syara'.

Adapun rukun-rukun akad yang harus terpenuhi dalam transaksi yaitu sebagai berikut:
1.   Aqid (orang yang berakad), orang yang ber akad harus baleg, berakal, tidak mengandung unsur penipuan.
2.   Mauqud alaih (sesuatu yang diaqadkan)
Shigat aqad (ijab dan qabul)
3.   Dua pihak atau lebih yang saling berkaitan dengan akad, yaitu dua orang atau lebih yang secara langsung terlibat dalam perjanjian.
Sesuatu yang diikat dengan akad yakni barang yang dijual dalam akad jualbeli, atau sesuatu yang disewakan dengan akad sewa dan sebagainya.


Macam-Macam Akad/Transaksi

A.  Akad menurut tujuannya
   1.  Akad Tabaru, yaitu akad nirbala (nonprofit transaction) yang dimaksudkan untuk menolong dan murni semata-mata karena mengharap ridha dan pahala dari Allah Swt.
   2.  Akad Tijari, yaitu akad yang dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan (profit transaction) dimana rukun dan syarat di prnuhi semuanya.


B.   Akad menurut keabhasannya
   1.  Akad Sahih (valid contract) yaitu akad yang memenuhi semua rukun dan syaratnya. Akibat hukumnya adalah perpindahan barang.
   2.  Akad fasid (voidable contract) yaitu akad yang semua rukunnya terpenuhi, namun ada syarat yang tidak terpenuhi.
   3.  Akad Bathil (void contract) yaitu akad dimana salah satu rukunnya tidak terpenuhi dan otomatis syaratnya jufa tidak dapat terpenuhi.

Ekonomi di Era Modern
Sistem Ekonomi Islam
M.A. Manan (1992:19) didalam bukunya berjudul "Teori dan Praktik Ekonomi Islam" menyatakan bahwa ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam. Sementara itu, H. Halide berprendapat bahwa yang dimaksud dengan ekonomi islam ialah kumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari alquran dan sunnah yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi (Daud Ali, 1998:3).
Sistem ekonomi islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Alquran dan sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang didirikan atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan kondisi sosial-budaya. 

Sistem ekonomi islam memiliki prinsip sebagai berikut :
1.  Berbagai sumber daya sebagai pemberian atau titipan dari Allah Swt.
2.  Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.  Kekuatan penggerak ekonomi islam adalah kerja sama.
4.  Ekonomi islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.  Ekonomi islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6.  Seseorang muslim harus takut kepada Allah SWT di hari penentuan di akhirat nanti.
7.  Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas(nisab).
8.  Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Adapun ciri-ciri ekonomi islam ialah:
1.  Aqidah
2.  Syariah
3.  Akhlak

Ragam Transaksi Islami Era Modern
Beberapa model transaksi modern yang di respons oleh fiqih muamalah dapat dibagi kepada empat model besar, yaitu perbankan, asuransi, gadai, dan pasar modal. Empat model ini telah terwadahi dalam lembaga Syariah :
A.   Transaksi Perbankan
Sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan.
B.   Transaksi Asuransi
Terdapat berbagai cara bagaimana manusia mengangani risiko terjadinya musibah. Cara pertama dengan menanggung sendiri (risk retention), yang kedua mengalihkan risiko ke pihak lain (risk transfer), dan yang ketiga mengelolanya  bersama-sama (risk sharing).
C.   Transaksi Pasar Modal
Pasar modal adalah tempat dimana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang memerlukan modal (issuer) untuk mengembangkan investasi.

KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan diatas bisa kita tarik kesimpulan. Bahwasannya dalam hubungan  manusia, Allah SWT menitipkan  kepada manusia harta berupa tanah, rumah, emas, uang, kendaraan dan alat-alat lainnya. Akan tetapi pada hakikatnya semua kepemilikan hanya milik Allah SWT, Sedangkan manusia hanya diberi Amanah atau titipan. Begitu pula dengan harta yang akan kita cari harus sesuai dengan syariat ( halal ). Tidak ada unsur keharaman dalam proses pencarian. Dan juga harta yang kita miliki dikelola berdasarkan syariat agama. Dikelola dengan baik dan jujur. Dan jangan lupa pula harta yang kita miliki juga digunakan atau dimanfaatkan  sesuai dengan syariat. Seperti digunakan untuk infaq, zakat, waqaf, dan lain sebagainya. Untuk itu, manusia seharusnya lebih berhati-hati dalam memperoleh, mengelola dan juga mempergunakan harta yang dimiliki. Agar kedepannya harta yang Allah titipkan kepada kita membawa kebaikan di akhirat kelak. Wallahuallam.

DAFTAR PUSTAKA
"Buku Pendidikan Agama Islam UPI"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun