Mohon tunggu...
QURROTUL AENI
QURROTUL AENI Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Motto

Saya seorang pelajar yang masih belajar dalam menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan dan Pemanfaatan Harta dalam Islam

22 Desember 2021   09:40 Diperbarui: 22 Desember 2021   09:54 3704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5.   Menghindari pembelanjaan untuk barang mewah
Hal ini akan sangat mubazir, terutama jika ternyata anda masih memiliki barang sejenis lainya yang bisa dipergunakan saat ini. Daripada melakukan hal tersebut, maka ada baiknya uang yang kita miliki diberikan kepada mereka yang lebih membutuhkanya. Beramal atau menyumbangkan sejumlah uang tersebut kepada seseorang yang membutuhkan, maka jauh lebih baik daripada membelanjakan barang mewah yang tidak terlalu penting. Terdapat pada Qs. Al-s-isra/17:16.

6.  Menghindari perbelanjaan yang tidak diisyaratkan
Bergaya hidup mewah tidak baik, maka tindakan preventif diharamkan pula segala perbelanjaan yang tidak mendatangkan manfaat, baik manfaat materi maupun spiritual. Diantara perbelanjaan dan pengeluaran yang tidak diisyaratkan adalah segala bentuk pengeluaran untuk membeli sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT. Terdapat pada Qs. Al'Araf/7:32.

7.   Bersikap tengah -- tengah dalam perbelanjaan
Islam mengajarkan sikap pertengahan dalam segala perkara. Begitu juga dalam mengeluarkan harta yaitu tidak berlebihan dan tidak pula kikir, sikap berlebihan adalah sikap hidup yang dapat merusak jiwa, harta, dan masyarakat. Sementara kikir adalah sikap hidup yang dapat menahan dan membekukan harta. Terdapat pada Qs. Al Furqan/25:67.

8.   Menghindari perbelanjaan yang tidak diisyaratkan
Bergaya hidup mewah tidak baik, maka tindakan preventif diharamkan pula segala perbelanjaan yang tidak mendatangkan manfaat, baik manfaat materi maupun spiritual. Diantara perbelanjaan dan pengeluaran yang tidak diisyaratkan adalah segala bentuk pengeluaran untuk membeli sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT. Terdapat pada Qs. Al'Araf/7:32.


9.   Bersikap tengah -- tengah dalam perbelanjaan
Islam mengajarkan sikap pertengahan dalam segala perkara. Begitu juga dalam mengeluarkan harta yaitu tidak berlebihan dan tidak pula kikir, sikap berlebihan adalah sikap hidup yang dapat merusak jiwa, harta, dan masyarakat. Sementara kikir adalah sikap hidup yang dapat menahan dan membekukan harta. Terdapat pada Qs. Al Furqan/25:67.

Prinsip-prinsip Akad
Pengertian dan Pembentukan Akad
Menurut istilah akad adalah pertemuan antara ijab yang muncul dari satu pihak dengan qabul dari pihak lain yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad.

Syarat Dan Rukun Akad
Dalam melakukan akad atau transaksi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut : 1) tamyiz, 2) ada dua pihak, 3) perseuaian antara ijab dan qabul (kesepakatan), 4) kesatuan majelis akad, 5) objek akad dapat diserahkan, 6) objek akad tertentu atau dapat ditentukan, 7) objek akad dapat di transaksikan (artinya berupa benda dinilai atau dimiliki), 8) tujuan akad tidak bertentangan dengan syara'.

Adapun rukun-rukun akad yang harus terpenuhi dalam transaksi yaitu sebagai berikut:
1.   Aqid (orang yang berakad), orang yang ber akad harus baleg, berakal, tidak mengandung unsur penipuan.
2.   Mauqud alaih (sesuatu yang diaqadkan)
Shigat aqad (ijab dan qabul)
3.   Dua pihak atau lebih yang saling berkaitan dengan akad, yaitu dua orang atau lebih yang secara langsung terlibat dalam perjanjian.
Sesuatu yang diikat dengan akad yakni barang yang dijual dalam akad jualbeli, atau sesuatu yang disewakan dengan akad sewa dan sebagainya.


Macam-Macam Akad/Transaksi

A.  Akad menurut tujuannya
   1.  Akad Tabaru, yaitu akad nirbala (nonprofit transaction) yang dimaksudkan untuk menolong dan murni semata-mata karena mengharap ridha dan pahala dari Allah Swt.
   2.  Akad Tijari, yaitu akad yang dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan (profit transaction) dimana rukun dan syarat di prnuhi semuanya.


B.   Akad menurut keabhasannya
   1.  Akad Sahih (valid contract) yaitu akad yang memenuhi semua rukun dan syaratnya. Akibat hukumnya adalah perpindahan barang.
   2.  Akad fasid (voidable contract) yaitu akad yang semua rukunnya terpenuhi, namun ada syarat yang tidak terpenuhi.
   3.  Akad Bathil (void contract) yaitu akad dimana salah satu rukunnya tidak terpenuhi dan otomatis syaratnya jufa tidak dapat terpenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun