Mohon tunggu...
Qurrota Ayun
Qurrota Ayun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa universitas maulana malik ibrahim malang dari fakultas ekonomi yang memiliki hobi healing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

2 Desember 2022   20:03 Diperbarui: 2 Desember 2022   20:08 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak ada negara tanpa warga negara. Warga negara adalah bagian terpenting dari pembentukan suatu negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, keduanya saling berhubungan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing dalam bentuk hubungan timbal balik.

Warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi citra baik negara. Sementara negara memiliki kewajiban untuk memenuhi dan menyejahterakan warga negaranya, sedangkan hak warga negara memiliki hak untuk memperoleh kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan warga negaranya. bagus nama warganya.

 Kemudian peran  warga negara adalah mengikuti hukum yang berlaku, selalu ikut dan berpartisipasi dalam kehidupan bernegara, meminta jasa negara untuk kelangsungan hidup dan menolak campur tangan negara dalam urusan pribadi.

Pasal 27(2) Undang-Undang Dasar berbunyi: "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak." Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  dalam kehidupannya. masyarakat, bangsa dan negara.Yang mencolok di era globalisasi saat ini adalah tuntutan hak semakin tinggi tanpa dibarengi dengan kewajiban, ada pula hak yang semakin tidak seimbang dengan kewajiban yang dipenuhi. Kedua masalah ini menimbulkan ketidakseimbangan antara hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ketika kewajiban tidak dipenuhi.

Minimnya keterampilan memicu pola pikir pesimis yang mengakibatkan individu tidak mampu bergerak menuju taraf hidup yang layak. Hak yang tidak diabaikan dalam pelaksanaan kewajiban yang dipenuhi biasanya disebabkan oleh kurangnya perhatian negara dan swasta terhadap gaji yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang dipenuhi. Fenomena ini seharusnya tidak terjadi dalam kehidupan sipil. Proposal Pemuda Indonesia harus memantapkan tanggung jawabnya dan sadar akan tugas, hak dan kewajibannya sebagai warga negara. 

Sehingga  dapat terus memberikan kontribusi kepada masyarakat dan negara di masa mendatang tanpa menyalahgunakan atau mewujudkan hak-hak pribadi. Dan masyarakat dapat lebih berperan aktif  dalam meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh masyarakat sebagai warga negara Indonesia yang berakhlak mulia dan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun