Hak adalah semua yang  harus (harus) diperoleh setiap individu sebagai anggota  negara sejak  masih  dalam kandungan, hak biasanya diperoleh melalui perjuangan melalui tanggung jawab. Hak-hak sipil yang tercantum dalam konstitusi (1945) meliputi hak untuk hidup, hak atas pendidikan, hak atas keturunan, dll.
Warga negara Indonesia memiliki 7 hak:
1. Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas  memilih, menerima dan menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing.
5. Setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pelatihan.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Indonesia Serikat atau NCRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat, lisan dan tulisan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap perlu dan dilakukan oleh orang perseorangan sebagai anggota negara untuk memperoleh hak-hak yang layak diperolehnya, yaitu. Untuk memberi atau melakukan apa yang harus kita lakukan untuk kebaikan bangsa.
 Warga negara Indonesia memiliki 5 kewajiban. Adapun 5 kewajiban itu adalah:
1. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam mempertahankan dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan bea yang dikenakan oleh negara dan  daerah,
3. Setiap warga negara tidak terkecuali wajib menjunjung, memelihara, dan melaksanakan dasar-dasar negara, hukum, dan pemerintahan  dengan sebaik-baiknya.
4. Tanggung jawab setiap warga negara untuk mentaati dan mentaati semua hukum yang berlaku di Indonesia.
5. Setiap warga negara berkewajiban untuk berpartisipasi dalam pembangunan pembangunan bangsa, agar bangsa kita dapat berkembang dan berkembang lebih baik.
Warga negara adalah penduduk yang dikuasai sepenuhnya  oleh pemerintah negara  dan mengakui pemerintahannya sendiri.Beberapa konsep kewarganegaraan diatur oleh UUD 1945
Pasal 26 menyatakan bahwa "warga negara adalah orang Indonesia asli dan bangsa lain yang telah disahkan sebagai warga negara".
Pasal 26 ayat 2 berbunyi: "Syarat-syarat kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang"
 UU no.22/1958 dan UU np. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan tersebut menegaskan bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang yang menjadi warga negara Republik Indonesia karena undang-undang dan/atau perjanjian dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945.
Hak dan kewajiban merupakan hal yang saling berhubungan yang sulit dipisahkan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, perlu diketahui kedudukannya masing-masing.Hak keperdataan adalah hak yang harus dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Pada gilirannya menjadi tugas negara untuk menjalankan tugas atau peraturan kita sesuai dengan hukum yang berlaku dan  UUD 1945. Jika hak dan kewajiban tidak seimbang dalam pelaksanaannya, maka akan menimbulkan perselisihan dan kerugian bagi kita dan orang lain. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, Anda harus mengevaluasi hak dan kewajiban Anda dalam kehidupan sehari-hari. Jika sudah baik, Anda bisa mengambil hak Anda sebagai warga negara kepada pemerintah agar rasa keadilan bisa lebih dirasakan di tengah kehidupan yang rumit ini.
Tidak ada negara tanpa warga negara. Warga negara adalah bagian terpenting dari pembentukan suatu negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, keduanya saling berhubungan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing dalam bentuk hubungan timbal balik.
Warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi citra baik negara. Sementara negara memiliki kewajiban untuk memenuhi dan menyejahterakan warga negaranya, sedangkan hak warga negara memiliki hak untuk memperoleh kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan warga negaranya. bagus nama warganya.
 Kemudian peran  warga negara adalah mengikuti hukum yang berlaku, selalu ikut dan berpartisipasi dalam kehidupan bernegara, meminta jasa negara untuk kelangsungan hidup dan menolak campur tangan negara dalam urusan pribadi.
Pasal 27(2) Undang-Undang Dasar berbunyi: "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak." Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  dalam kehidupannya. masyarakat, bangsa dan negara.Yang mencolok di era globalisasi saat ini adalah tuntutan hak semakin tinggi tanpa dibarengi dengan kewajiban, ada pula hak yang semakin tidak seimbang dengan kewajiban yang dipenuhi. Kedua masalah ini menimbulkan ketidakseimbangan antara hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ketika kewajiban tidak dipenuhi.
Minimnya keterampilan memicu pola pikir pesimis yang mengakibatkan individu tidak mampu bergerak menuju taraf hidup yang layak. Hak yang tidak diabaikan dalam pelaksanaan kewajiban yang dipenuhi biasanya disebabkan oleh kurangnya perhatian negara dan swasta terhadap gaji yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang dipenuhi. Fenomena ini seharusnya tidak terjadi dalam kehidupan sipil. Proposal Pemuda Indonesia harus memantapkan tanggung jawabnya dan sadar akan tugas, hak dan kewajibannya sebagai warga negara.Â
Sehingga  dapat terus memberikan kontribusi kepada masyarakat dan negara di masa mendatang tanpa menyalahgunakan atau mewujudkan hak-hak pribadi. Dan masyarakat dapat lebih berperan aktif  dalam meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh masyarakat sebagai warga negara Indonesia yang berakhlak mulia dan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H