Serupa tapi tak sama, inilah kalimat yang dapat mendefinisikan antara Public Affairs dengan Public Relations. Public Affairs dan Publis Relations memiliki kaitan yang erat untuk membangun hubungan yang baik dengan publik. Public Affairs perusahaan bertindak sebagai mediator atau penghubung dengan lembaga pemerintah, memulai program bantuan masyarakat, mendorong aktivisme politik, dan berpartisipasi dalam organisasi pengembangan masyarakat. Public Affairs mencakup kegiatan yang bertujuan untuk membentuk opini publik dan peraturan perundang-undangan, mengembangkan solusi efektif terhadap isu-isu kepentingan publik, dan membantu organisasi beradaptasi dengan harapan publik.
Berbeda dengan Public Affairs, Public Relations adalah fungsi manajemen yang memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk dapat menerapkan proses komunikasi dalam membangun hubungan positif antara organisasi atau bisnis dan publik yang terkait dengan organisasi atau bisnis tersebut. Public Relations bertujuan untuk membangun citra dan reputasi perusahaan agar telihat baik oleh publik dan media.
Dari kedua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa fokus Public Affairs adalah membangun hubungan baik dengan stakeholders/pemangku kepengtingan, sedangkan fokus Public Relations adalah membangun hubungan baik antara organisasi kepada publik. Tetapi Public Affairs lebih bersifat politik dibanding Publi Relations karna Public Affairs menyebarkan informasi kepada para pemangku kepentingan untuk mempengaruhi kebijakan publik secara langsung. Maka dari itu, penulis memberikan contoh perusahaan yang merepresentasi antara Public Affairs dengan Public Relations, perusahaan tersebut adalah PT Adaro Energy Indonesia, Tbk.
PT Adaro Energy Indonesia, Tbk (AEI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara dan energi terintegrasi dengan delapan pilar bisnis: batu bara, energi, utilitas, dan infrastruktur pendukung. Perusahaan Enadimsa memilih nama Adaro untuk menghormati keluarga Adaro, yang terkenal dalam sejarah Spanyol selama beberapa abad, yang terlibat dalam kegiatan penambangan di Spanyol. Dengan demikian PT Adaro Indonesia muncul. PT Adaro Energy Indonesia, Tbk pertama kali beroperasi pada tahun 1992. Tambang Adaro Energy sebagian besar berada di Tanjung, Kalimantan Selatan.
Karena tambang Paringin memiliki nilai panas yang lebih tinggi daripada tambang Tutupan, produksi batubara dimulai di sana. Tambang resmi dibuka pada Agustus 1991. Suatu rencana pemasaran dibuat pada tahun 1990 untuk berkonsentrasi pada pasar potensial untuk batubara Adaro yang memiliki tingkat sulfur dan abu yang sangat rendah dan memiliki manfaat yang besar. Untuk membantu kampanye pemasaran, merek batubara Adaro dipilih untuk menunjukkan kualitas dan lingkungannya. PT. Adaro Energy Indonesia, Tbk adalah salah satu perusahaan pertambangan go public yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan tercatat pada Juli 2008. Dengan Garibaldi Thohir sebagai Direktur dan Edwin Soeryadjaya sebagai Komisaris. Perusahaan ini adalah perusahaan pertambangan batu bara yang berkelanjutan yang menerapkan praktik penambangan yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. PT Adaro Energy Indonesia, Tbk juga berkomitmen untuk membantu orang-orang dan lingkungan di sekitarnya.
Suatu organisasi atau dunia usaha harus dapat membangun hubungan yang baik dengan pemerintah karena pemerintah mengeluarkan peraturan yang harus dipatuhi oleh dunia usaha (Morison dalam Anissarizki 2020). Dalam hal ini PR harus memperhatikan Public Affairs, yaitu cabang khusus humas yang menciptakan dan memelihara hubungan dengan pemerintah dan masyarakat lokal untuk mempengaruhi kebijakan publik. Berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah merupakan salah satu bentuk kebijakan publik dan tentunya apa yang menjadi kebijakan pemerintah merupakan bentuk kebijakan publik dan tentunya kebijakan pemerintah tidak merugikan perusahaan namun dapat menunjang tujuan perusahaan, menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar agar masyarakat tidak menolak kehadiran perusahaan namun justru mendukung perusahaan. Dalam hal ini, PT Adaro harus menaati kebijakan pemerintah terkait pertambangan/batu bara.
Kebijakan pertambangan, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, didasarkan pada pesan UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat". Dengan demikian, PT Adaro Energy Indonesia, Tbk memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah untuk melakukan kegiatan penambangan batu bara. IUP Adaro dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Selain itu, Adaro berkomitmen untuk melakukan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Adaro juga bertanggung jawab untuk mengelola lingkungan yang terdampak oleh kegiatan pertambangan. Public affairs PT Adaro harus menjaga hubungan baik terhadap para stakeholders perusahaan, agar perusahaan mampu menaati segala regulasi/kebijakan yang berlaku.
Karena produksi perusahaan berlokasi di Tanjung, Kalimantang Selatan. Perusahaan harus mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku dari pemerintah pusat dan daerah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Adaro memenuhi kebijakannya dengan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Mengoperasikan tambang secara bertanggung jawab dan ramah lingkungan, mematuhi peraturan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup), melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan pascatambang, dan memenuhi komitmennya untuk memberdayakan masyarakat di sekitar wilayah operasinya. Dalam hal ini, PT Adaro tidak lepas tanggung jawab atas regulasi/kebijakan pemerintah terkait masyarakat lokal yang terdampak di wilayah perusahaan.
Selain itu, Adaro harus mematuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Peraturan ini mengatur penetapan, pemanfaatan, dan pengelolaan wilayah pertambangan. Sebuah wilayah dapat dianggap sebagai wilayah pertambangan jika memenuhi kriteria berikut: sebaran formasi batuan pembawa mineral atau batubara, data indikasi atau sumber daya mineral atau batubara, dan data cadangan atau cadangan mineral atau batubara. Komitmen Adaro untuk mengelola emisi, kinerja energi, penggunaan air, dan pengelolaan lahan yang terletak di Tanjun, Kalimantan Selatang, dengan tingkat sulfur dan abu yang sangat rendah.
Berdasaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 dari Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Adaro telah berkomitmen untuk usaha pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, memberikan manfaat kepada masyarakat setempat, dan memenuhi tugas lingkungan dan sosial seperti "Meminimalkan Dampak Lingkungan Langsung" dan "Melestarikan Fungsi Ekologis" selama operasinya.
Selain itu, ada Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pengaturan Pengguna Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan. Peraturan ini berlaku di beberapa wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Kecamatan Tabalong, Paringin, dan Sungai Barito. Dalam Pasal 3, PT. Adaro Energy Indonesia, Tbk memiliki aturan jelas yang melarang pengiriman hasil tambang melalui jalan umum. Disarankan untuk menggunakan rute khusus yang telah ditentukan oleh bupati setempat. Karena lebih cepat dan lebih murah, dan terutama karena dapat menghindari jalan yang melintasi Pegunungan Meratus, PT. Adaro Energy Indonesia, Tbk memilih jalan melalui rute sepanjang 80 km di sebelah barat Sungai Barito.