Bila belum ada partai politik yang menjadi partai pilihan, terbuka jalan untuk mendirikan partai politik. Dengan demikian tersedia wadah mengisi ruang kosong untuk menyuarakan kepentingan-kepentingan bersama yang belum dapat atau tidak dapat diakomodir oleh partai politik yang ada. Namun semua tetap kembali kepada Konstitusi NKRI.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!