Bila belum ada partai politik yang menjadi partai pilihan, terbuka jalan untuk mendirikan partai politik. Dengan demikian tersedia wadah mengisi ruang kosong untuk menyuarakan kepentingan-kepentingan bersama yang belum dapat atau tidak dapat diakomodir oleh partai politik yang ada. Namun semua tetap kembali kepada Konstitusi NKRI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!