Kayla Najwa Queen Syahara (442241032)
Jogja sebagai kota pariwisata ternyata masih menghadapi fenomena sampah yang makin lama makin rumit. Solusi yang bersifat jangka panjang segera dibutuhkan untuk mengatasi masalah sampah yang mulai menganggu masyarakat. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menghasilkan solusi pengelolaan sampah dalam jangka panjang ini.
Kota Yogyakarta akhir-akhir ini menunjukkan fenomena yang tidak menarik. Sampah yang berserakan di jalan, lokasi tempat pembuangan sampah sementara yang tertutup bagi warga, tulisan dilarang membuang sampah namun justru dtempat itu terdapat banyak sampah, adalah pemandangan yang banyak ditemui sepanjang jalan di Kota Yogyakarta. Secara singkat kita dapat mengatakan ada masalah pengelolaan sampah yang "sangat parah" di Kota Yogyakarta, secara khusus dan di Provinsi DIY secara umum.
Sebagai kota pariwisata, masalah ini merupakan masalah yang berdampak buruk bagi kota pariwisata. Namun demikian, bagaimana kita dapat memahami masalah ini dapat dibantu oleh studi terdahulu terkait dengan pengelolaan sampah. Pemahaman yang luas, akan membantu setiap pihak untuk dapat mengambil peran yang tepat. Khususnya pemerintah, yang paling banyak disorot atas masalah sampah ini.
Guna mengatasi persoalan sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan beberapa kebijakan baru. Salah satunya ialah mendorong semangat warga Kota Yogyakarta untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah masing-masing.
Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menjelaskan, untuk mendorong masyarakat memilah sampah sejak awal, Pemkot Yogyakarta memberlakukan jadwal pembuangan sampah di depo maupun Tempat Pembuangan Sementara  (TPS) di Kota Yogyakarta. Jadwal pembuangan sampah dibuat berdasarkan jenis sampah.
Sugeng menuturkan, penjadwalan pembuangan sampah ini sudah mulai diterapkan sejak Jumat (12/07) lalu. Dikatakannya, masyarakat bisa melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya, sampah organic, sampah anorganik, residu organic dan residu anorganik. Dalam SE tersebut juga telah dicantumkan tentang kewajiban masyarakat untuk mengolah sampah organic secara mandiri dengan berbagai metode.
Terkait jadwal pembuangan sampah di depo-depo Kota Yogyakarta, telah di susun sebagai berikut, Hari Senin, depo menerima sampah residu anorganik. Selasa, depo menerima residu organic, sedangkan hari Rabu depo sampah libur. Selanjutnya, hari kamis, depo menerima residu oerganik dan Minggu, depo sampah libur.
Sugeng pun mengungkapkan harapannya agar masyarakat Kota Yogyakarta bisa bekerja sama mematuhi kebijakan ini, demi kepentingan bersama. Dengan begitu, sampah bisa diantar ke tempat pengelolaan sampah, tanpa harus memenuhi depo.
Dari masalah ini dapat dipahami bahwa, perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan dimungkinkan juga karena kurangnya infrastruktur dan akses masyarakat terhadap kebersihan sampah. Masalah ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk program yang nyata dalam upaya pencegahan dan pembersihan sampah yang lebih efektif, untuk mempromosikan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Faktor biaya layanan juga merupakan hal yang dapat dipertimbangkan dalam pengelolaan sampah. Retribusi sampah seharusnya merupakan sumber daya yang dapat diigunakan untuk meningkatkan layanan atau infrastruktur pengelolaan sampah. Namun demikian, dimungkinkan bahwa persepsi tentang "kelayakan" pengumpulan sampah dan layanan pembersihan tidak semata-mata ditentukan oleh biaya layanan.
Dari literasi tersebut, ada beberapa yang dapat dipahami untuk pengelolaan sampah dalam jangka panjang. Pertama, ada kebutuhan untuk pendidikan yang lebih efektif dan kampanye peningkatan kesadaran untuk mepromosikan literasi lingkungan masyarakat. Hasil studi menemukan bahwa rumah tangga dengan tingkat melek lingkungan yang lebih tinggi lebih mungkin untuk berpatisipasi dalam program pengurangan limbah dan daur ulang.
Kedua, pemerintah daerah harus berinvestasi dalam meningkatkan infrastruktur pengumpulan dan pembuangan sampah untuk memenuhi permintaan layanan pengelolaan sampah yang terus meningkat. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa pengurangan tempat pembuangan sampah sementara merupakan pengurangan terhadap infrastuktur pengelolaan sampah, yang jika tidak ada alternatifnya, maka masyarakat akan membuang sampah sembarangan.
Ketiga, ada kebutuhan untuk program pencegahan dan pembersihan sampah yang lebih efektif untuk mempromosikan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus berinvestasi dalam program pencegahan dan pembersihan sampah yang menargetkan ruang public seperti taman, jalan, dan pantai. Program-program ini harus mencakup kempanye kesadaran public, peningkatan penegakan hokum membuang sampah sembarangan, dan penyediaan lebih banyak tempat sampah di ruang public
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti persepsi kualitas layanan dan tingkat partisipasi publik dalam program pengurangan dan daur ulang sampah, juga memainkan peran penting  dalam menentukan kesediaan public untuk membayar layanan pengelolaan sampah
Sumber :
https://opini.harianjogja.com/read/2023/08/31/543/1146976/sampah-di-kota-yogyakartapermasalahan-yang-tidak-kunjung-selesai https://jogjaprov.go.id/berita/warga-yogyakarta-didorong-pilah-sampah
https://perkim.id/perkotaan/yogyakarta-di-bawah-bayang-bayang-gunungan-sampah/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H