Mohon tunggu...
Lindrayana Manik
Lindrayana Manik Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Kehutanan Dinas Kehutanan Provsu

Orang biasa.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ketika Marga Diperkarakan saat Mencairkan Dana JHT

19 Mei 2018   15:00 Diperbarui: 19 Mei 2018   19:49 5925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya serahkan akta lahir kepada petugas dan kemudian di-copy lalu dikembalikan kepada saya lagi. Untuk yang kedua kalinya si petugas meminta saya menunggu sebentar karena dia hendak menemui atasannya.

Ini adalah tahap yang mendebarkan karena si petugas kembali dan awalnya menyampaikan kurang lebih seperti ini "Terimakasih, Bu. Sudah menunggu. Tadi di belakang sudah saya diskusikan. Jika ingin aman memang harusnya nama Ibu diganti pada salah satunya (KK atau KTP) karena perkara identitas memang krusial sekali." Mendengar pernyataan itu saya langsung sedikit resah bahwa saya harus mengganti nama dulu baru kemudian bisa mencairkan dana JHT saya.

Namun pernyataan si petugas selanjutnya membuat saya lega. "Tapi gak apa-apa, Bu. Ini bisa dilanjutkan karena ada tambahan Akta Lahir dan Surat Keterangan dari Kepala Desa. Saldo JHT Ibu akan dikirimkan ke rekening Ibu paling lambat 2 minggu. Jika dalam 2 minggu dananya belum masuk, silahkan Ibu kembali lagi ke sini dan membawa bukti ini (sambil menyerahkan sebuah kertas)." 

Saya balas senyumnya dengan senyum lega saya. Hihihi. Satu tahap selesai, selanjutnya tinggal menunggu 2 minggu kemudian. Mudah-mudahan tidak ada masalah.

Saya sendiri masih gamang, jika ingin ambil langkah mudahnya, saya memang harusnya mengganti nama di KTP saya. Namun saya sedikit sedih karena tidak bisa mengikutkan marga pada nama saya. Jika ingin mengganti di akar masalahnya yakni di Akta Lahir, itu artinya saya harus mengganti semua nama di ijazah SD -- S1, dipastikan akan lebih rumit. 

Ketika mendiskusikan ini dengan Ibu, Ibu juga merasa bersalah. Kenapa ketika akta lahir saya dibuat, marga tidak bisa diikutkan. Saya hanya menyampaikan kepada Ibu, "Ya sudahlah Ma, gak apa-apa. Hanya di atas kertas yang bukan Batak, tapi kalau darah tetap Batak. Hehehehe" dan ditutup dengan balasan dari Ibu saya.

"Iya, tapi nanti dibuku nikah, margamu juga gak ada."

JLEB. Kenapa jadi ngomongin nikah sih, Ma? ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun