Mohon tunggu...
Lindrayana Manik
Lindrayana Manik Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Kehutanan Dinas Kehutanan Provsu

Orang biasa.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ketika Marga Diperkarakan saat Mencairkan Dana JHT

19 Mei 2018   15:00 Diperbarui: 19 Mei 2018   19:49 5925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. (kompas.com)

Saya kurang tahu berapa jumlah pastinya suku di Indonesia yang memakai marga pada nama belakangnya, yang pasti suku kami adalah salah satunya. Suku Batak Toba di Sumatera Utara adalah salah satu suku yang menganut patrilineal atau meneruskan garis keturunan Ayah/Bapak. 

Ayah saya bermarga Manik maka secara otomatis semua anak-anaknya akan memakai marga yang sama di belakang nama mereka, termasuk saya yang kebetulan bernama Lindrayana Dekawati maka nama lengkap saya akan menjadi Lindrayana Dekawati Manik. 

Namun bukan tentang marga yang akan saya bahas kali ini. Saya ingin berbagi cerita pengalaman saya ketika mencairkan dana Jaminan Hari Tua (yang menjadi salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan) yang kemudian agak tersendat karena perkara identitas dan masih ada kaitannya dengan marga yang saya sampaikan di awal tadi.

Kebetulan saya dilahirkan di Jakarta dan akta lahir saya dibuatkan di kota yang sama. Namun entah mengapa saat akta lahir saya sudah selesai dibuat, nama lengkap saya tidak diikuti dengan marga/boru* (Manik).

Akta lahir saya dibuat dengan bantuan seorang teman Ibu (karena waktu itu orang tua saya masih berstatus perantau baru di Ibu Kota). Teman Ibu beralasan bahwa memang marga atau semacamnya tidak bisa diikutkan dengan nama lengkap. Orang tua saya hanya bisa pasrah. Siapa yang sangka perkara marga tersebut bisa menjadi semakin rumit ketika saya beranjak dewasa dan diharuskan memiliki identitas resmi.

Singkat cerita, mulai dari ijazah SD -- S1 semuanya hanya mencantumkan nama lengkap tanpa marga (Manik). Namun pada Kartu Keluarga (KK), Ayah saya tetap bersikeras mencantumkan marga pada nama saya. Tidak elok memang jika nama saya menjadi satu-satunya yang tidak memakai marga, sedangkan semua adik-adik saya memakai marga.

Tiba saatnya ketika perekaman data untuk pembuatan e-KTP (ktp elektronik), yang menjadi acuan adalah KK dan pada akhirnya KTP saya tercetak dengan nama Lindrayana D. Manik (mencantumkan marga dengan nama tengah saya yang disingkat menjadi "D" menunjukkan Dekawati).

Saat saya resmi bekerja di sebuah perusahaan swasta, saya diharuskan memiliki segala macam ID (Kartu Identitas) yang berkaitan dengan status saya sebagai seorang pekerja, mulai dari kartu BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan), NPWP, Dana Pensiun, dll.

Kesemuanya mengacu pada KTP. Selanjutnya, belakangan baru saya ketahui bahwa ibu saya telah meng-update KK kami dan nama saya di sana dituliskan sesuai ijazah dan akta lahir (dengan kata lain tidak mencantumkan marga). Akhirnya terdapat perbedaan nama saya di KTP dan KK, di KTP memakai marga sedangkan di KK tidak. Sekitar pertengahan tahun 2017, saya resign karena saya berniat untuk melanjutkan study.

Proses pencairan dana JHT
Awal tahun 2018, saya mencoba untuk mencairkan dana JHT dan saya mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Yogyakarta (kebetulan saya sedang berdomisili di kota ini). Ketika dokumen saya dicek, tentu saja akan ada pertanyaan tentang perbedaan nama di KTP dan KK. 

Salah satu yang disoroti ketika kita mencairkan dana JHT adalah KK dan KTP. Petugas terkait tidak akan bersedia melanjutkan proses apabila terdapat masalah terkait dengan identitas. Saya kemudian diarahkan ke bagian pelayanan (atau mungkin bisa disebut customer service-nya). 

Saya mencoba menjelaskan perihal perbedaan nama yang tercantum di KTP dan KK. Namun oleh petugas, saya diarahkan untuk membuat semacam surat keterangan dari pejabat daerah setempat yang menerangkan bahwa kedua nama tersebut merupakan identitas orang yang sama.

Tak hanya itu saja, saya juga harus menghubungi perusahaan tempat saya dulu bekerja, untuk meminta stempel plus tanda tangan karena ada perubahan data yakni nama saya tersebut. 

Fiuh, mungkin untuk Anda yang sudah pernah bekerja kemudian berubah status menjadi mantan karyawan tahu apa yang saya rasakan. Tidak semua memang, tapi ada saja perusahaan yang agak sulit untuk dimintai tolong oleh ex karyawannya. Kebetulan itu tidak terjadi pada saya, hanya saja saya sedikit tidak sabaran dengan waktu. Hehehehe.

Sekitar 2 bulan kemudian (mulai dari proses saya menghubungi orangtua di kampung untuk membuat surat keterangan dari kepala desa hingga menghubungi perusahaan lama, pembuatan, dan pengiriman dokumen) akhirnya semua dokumen menurut saya sudah lengkap. Namun karena tugas kuliah sedikit menumpuk, saya tidak langsung kembali mengurus pencairan dana JHT. 

Sampai pada tanggal 14 Mei kemarin, saya putuskan untuk kembali menyambangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta. Sama seperti sebelumnya, saya masukkan semua berkas yang diperlukan, kemudian masukkan ke drop-box dan menunggu untuk dipanggil untuk mendapatkan nomor antrean.

Saya sengaja datang agak pagi, agar tidak mengantre terlalu lama. Sembari menunggu nama saya dipanggil, saya menuju ke pojok baca (salah satu fasilitas kantor tersebut selain ruang laktasi dan coffeecorner). 

Tibalah ketika nama saya dipanggil, saya bergumam dalam hati, mudah-mudahan tidak disuruh pulang lagi untuk melengkapi berkas lain. Saya lega karena kali ini, petugas yang mengecek berkas saya hanya meminta surat pengalaman kerja yang asli dan tidak membahas perihal perbedaan nama saya di KK dan KTP. Kemudian saya dapat nomor antrian, B0008. Menunggu untuk kembali dipanggil, saya lanjutkan membaca.

Akhirnya nomor antrian saya dipanggil, saya duduk manis dan mendengarkan apa yang disampaikan oleh petugas. Jeng jeng, ternyata perkara identitas belum berakhir dan masih dibahas. 

Saya tarik nafas dalam dan menjelaskan alasan kenapa bisa sampai terdapat perbedaan nama. Nampaknya ada sedikit kecurigaan, hahaha. Namun saya mengerti, ada standar prosedur yang harus mereka penuhi. Petugas yang meladeni saya kemudian izin sebentar untuk menemui atasannya. Setelah beberapa saat, si petugas kembali dan menanyakan saya lagi perihal perbedaan nama dan si petugas mencatatnya di selembar kertas. 

Setelah itu saya diminta untuk menandatangani pernyataan saya tersebut. Tak lama kemudian, si petugas yang kemudian saya ketahui bernama Rossi, menanyakan apakah saya membawa Akta Lahir.

(Di sinilah kemudian, saya merasa beruntung sekali. Sekitar 2 minggu sebelumnya, saya memang meminta ibu saya untuk mengirimkan Akta Lahir saya, namun untuk tujuan pengurusan paspor. Di hari saya berangkat ke kantor BPJS, entah mengapa terpikir untuk membawa Akta Lahir, saya punya firasat dokumen itu akan dibutuhkan dan benar saja. Bayangkan jika saya tidak bawa akta lahir, proses-nya akan kembali tersendat, saya harus kembali ke rumah untuk mengambil Akta Lahir, harus kembali ke kantor BPJS dan harus antri lagi). 

Saya serahkan akta lahir kepada petugas dan kemudian di-copy lalu dikembalikan kepada saya lagi. Untuk yang kedua kalinya si petugas meminta saya menunggu sebentar karena dia hendak menemui atasannya.

Ini adalah tahap yang mendebarkan karena si petugas kembali dan awalnya menyampaikan kurang lebih seperti ini "Terimakasih, Bu. Sudah menunggu. Tadi di belakang sudah saya diskusikan. Jika ingin aman memang harusnya nama Ibu diganti pada salah satunya (KK atau KTP) karena perkara identitas memang krusial sekali." Mendengar pernyataan itu saya langsung sedikit resah bahwa saya harus mengganti nama dulu baru kemudian bisa mencairkan dana JHT saya.

Namun pernyataan si petugas selanjutnya membuat saya lega. "Tapi gak apa-apa, Bu. Ini bisa dilanjutkan karena ada tambahan Akta Lahir dan Surat Keterangan dari Kepala Desa. Saldo JHT Ibu akan dikirimkan ke rekening Ibu paling lambat 2 minggu. Jika dalam 2 minggu dananya belum masuk, silahkan Ibu kembali lagi ke sini dan membawa bukti ini (sambil menyerahkan sebuah kertas)." 

Saya balas senyumnya dengan senyum lega saya. Hihihi. Satu tahap selesai, selanjutnya tinggal menunggu 2 minggu kemudian. Mudah-mudahan tidak ada masalah.

Saya sendiri masih gamang, jika ingin ambil langkah mudahnya, saya memang harusnya mengganti nama di KTP saya. Namun saya sedikit sedih karena tidak bisa mengikutkan marga pada nama saya. Jika ingin mengganti di akar masalahnya yakni di Akta Lahir, itu artinya saya harus mengganti semua nama di ijazah SD -- S1, dipastikan akan lebih rumit. 

Ketika mendiskusikan ini dengan Ibu, Ibu juga merasa bersalah. Kenapa ketika akta lahir saya dibuat, marga tidak bisa diikutkan. Saya hanya menyampaikan kepada Ibu, "Ya sudahlah Ma, gak apa-apa. Hanya di atas kertas yang bukan Batak, tapi kalau darah tetap Batak. Hehehehe" dan ditutup dengan balasan dari Ibu saya.

"Iya, tapi nanti dibuku nikah, margamu juga gak ada."

JLEB. Kenapa jadi ngomongin nikah sih, Ma? ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun