7. Universal: berlaku umum bagi seluruh umat manusia, tidak terbatas oleh ruang dan waktu, misalnya dalam hal keadilan, kebenaran, dan kebaikan.
8. Spekulatif: menggunakan kekuatan akal manusia untuk menduga atau memprediksi jawaban dari fakta yang dihadapi.
9. Bebas: tidak terikat oleh kekangan sosial, politik, tradisi, agama, atau moral.
10. Implikatif: jawaban atas suatu masalah tidak pernah final, tetapi selalu memunculkan pertanyaan baru. Contohnya, masalah keadilan yang jawabannya tidak pernah tuntas dan terus menimbulkan persoalan baru.
11. Reflektif: dalam melihat kehidupan masyarakat, filsafat mempertimbangkan apa yang seharusnya dilakukan agar hidup menjadi lebih baik dan bermakna. Misalnya, dalam menghadapi kemiskinan, tidak hanya meratapi nasib, tetapi mencari solusi agar tidak miskin.
Pendekatan studi Pancasila dapat dilakukan secara ilmiah atau filosofis. Pendekatan filosofis terhadap Pancasila berarti membahas Pancasila hingga ke hakikat terdalamnya (objek formal), yang merupakan sistem pemikiran rasional, sistematis, mendalam, dan menyeluruh tentang hakikat bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia (objek material).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H