Pihak peminjam tidak diperkenankan menunda-nunda pembayaran jika sudah mampu.Data pemberi pinjaman dan peminjam harus jelas.Ada otoritas resmi yang mengawasi kegiatan transaksikeuangan tersebut. Kedua belah pihak mampu menjaga kerahasiaan transaksi
Ushul Fiqih
Q.S.Al-Kahfi (18): 19 :"Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang paling baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun".
Q.S. al-Baqarah (2): 282:"Hai orang yang beriman! Jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tulis.
Hadis Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda :" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai.Â
Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu . Jika dilakukan secara tunai."Hadis Nabi s.a.w. riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin alShamit r.a., riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas r.a., riwayat Malik dari bapaknya Yahya al-Mazini r.a., dan riwayat al-Hakim dan al-Dar al-Quthni dari Abu Sa'id al-Khudriy r.a.: "Tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas bahaya (kerugian yang ditimbulknn oleh orang lain) dengan bahaya (perbuatan yang merugikannya)."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H