Terorisme merupakan kejahatan serius (serious crime) yang membawa dampak kerusakan pada beragam tingkatan. Adapun motif dan tujuannya yaitu kriminal, dan menyebarkan kepanikan kepada orang-orang dengan cara membahayakan mereka atau berusaha merusak lingkungan atau aset pribadi atau umum.Sejak akhir abad ke-19 Terorisme mulai muncul dan meresahkan.
Sampai saat ini terorisme masih menjadi kasus yang sulit untuk di hilangkan bahkan mungkin tidak akan bisa hilang. Pada intinya semua gerakan terorisme merupakan hasil dari sebuah proses kemanusiaan dan perubahan sosial.
Terorisme ini bentuk awalnya untuk melawan penindasan dan ketidakadilan. Ketika seseorang mendapat pemaksaan untuk menerima sesuatu atau perubahan, sebagian masyarakat tidak dapat menerimanya dan menolak dengan menggunakan kekerasan.
Bertahun-tahun negara Indonesia berperang melawan terorisme. Jika ada pertanyaan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia, maka jawabannya adalah pemerintah.
Sebagai salah satu upaya kontra-terorisme, pemerintah membentuk BNPT tahun 2010 dan diperkuat dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2018. UU ini menetapkan proses penanganan terorisme melalui skema peran dan kewenangan yang terdistribusi antar lembaga pemerintah, seperti BNPT, Kepolisian dan tentara.
Peran masyarakat sebagai Kontrol sosial juga sangat dibutuhkan. sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara Dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Dr. Sholih Mu’adi, SH., M.Si Dekan FISIP UB mengungkapkan bahwa “gerakan melawan terorisme ini merupakan tugas kita bersama yaitu dengan memberikan pemahaman yang kaffah kepada seluruh saudara-saudara kita, mahasiswa kita, pemuda-pemuda dan elemen bangsa lainnya.
“Kita harus terus bersemangat karena kita sudah berkomitmen dalam memerangi isu dan gerakan radikalisme sebagai wujud tanggung jawab dari agent of change” imbuhnya. Masyarakat dan lingkungan sosial juga bisa berperan dalam upaya pencegahan dan pendeteksian dini terhadap potensi terorisme.
Bahkan, perannya dapat dioptimalkan sebagai sarana melakukan upaya preventif dalam memutus rantai terorisme sampai ke akarnya. Lingkungan sosial yang acuh tak acuh terhadap kegiatan masyarakat sekitarnya bisa dimanfaatkan oleh kelompok teroris untuk menyemai dan menumbuh suburkan gerakannya.
Namun, lingkungan sosial juga bisa mempunyai peran ganda. Dikatakan demikian karena di satu sisi lingkungan bisa memberikan sumbangsih pencegahan dan pembentukan terorisme. Langkah yang dapat dilakukan masyarakat yaitu pertama, proaktif membangun komunikasi, interaksi dan hubungan,masyarakat harus saling mengetahui kondisi masyarakat di sekelilingnya dan saling mengenal.
Kedua, pemberdayaan para pemuda ke dalam aktifitas positif, bersifat produktif dan membangun seperti contoh menanamkan rasa cinta pada para pemuda sebagai garda terdepan. ketiga, memberikan pendidikan toleransi dan kebhinekaan. keempat, melakukan pemetaan kepada individu apabila ada hal yang mencurigagakan laporkan kepada pihak yang berwenang.
Keterlibatan dan Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Keterlibatan TNI dalam Menanggulangi terorisme di Indonesia haruslah didasarkan kepada alasan operasional.Sepanjang sejarah penanggulangan terorisme, TNI telah memainkan peran yang sangat penting.
Peran dan keterlibatan TNI diatur dalam UU TNI No. 34 tahun 2004 diterangkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah negara.
Namun demikian, keterlibatan lebih besar TNI dalam penanggulangan terorisme di Indonesia dapat pula berujung pada sejumlah implikasi negatif. keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dapat mengalihkan fokus TNI dari fungsi profesional yang utamanya sebagai alat negara di bidang pertahanan menghadapi ancaman militer dan bersenjata di tengah meningkatnya prospek konflik bersenjata konvensional di kawasan.
Peran dan keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dicantumkan dalam rancangan pasal 43B (1) yang berbunyi “Kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme” dan ayat (2) yang berbunyi “Peran Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Kemudian dalam perkembangannya, pembahasan mengenai peran dan keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme telah mengerucut pada suatu konsensus dimana hal tersebut akan diatur melalui Keputusan Presiden.
Terorisme Bukan Tugas Militer
Terorisme adalah tindak pidana, harus diselesaikan dengan pendekatan hukum. Mantan Kepala BNPT 2010-2014, Irjen (Pol) Purn. Ansyaad Mbai menyatakan bahwa dalam konteks penanganan terorisme di Indonesia, pendekatan penegakan hukum merupakan pilihan yang tepat dalam penindakan.
Jika ada pelibatan aktor lain, maka itu merupakan dukungan dan perbantuan untuk penegak hukum seperti militer ketika eskalasi ancaman melampaui kapasitas kepolisian (beyond police capacity), untuk kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan untuk diperangi seperti layaknya operasi perang.
Selanjutnya Ansyaad menyatakan bahwa berdasarkan penelitian tidak ada bukti bahwa menggunakan pendekatan militer akan efektif, justru akan meningkatkan eskalasi ancaman, seperti yang terjadi Afghanistan. Pengalaman Operasi Militer skala besar diterapkan di Afghanistan dan di beberapa negara Timur Tengah ternyata tidak menghentikan gerakan radikalisme terorisme global (Al-Qaeda dan ISIS).
“Oleh karena itu, menurut saya, penanganan tindak pidana terorisme dengan melibatkan TNI secara berlebihan belum perlu” imbuh calon doktor dari Fakultas Hukum The University of New South Wales (UNSW) Sydney, Australia ini. keikutsertaan TNI dalam operasi penanganan terorisme seharusnya hanya diizinkan pada saat kondisi ekstrim dan kritis.
Yusli Effendi Pengamat Terorisme Internasional HI FISIP UB menyampaikan kekhawatirannya apabila TNI terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia melalui tanpa pembatasan dan akhirnya menggeser kerangka strategi menangani terorisme dari model sistem peradilan (Criminal Justice System) dengan model perang (War Model).
Kasus Terorisme Di Indonesia
Setidaknya terdapat enam ledakan dan baku tembak antara teroris dan polisi di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Ledakan terjadi di dua tempat, yaitu di halaman parkir Menara Cakrawala dan di pos polisi di depan gedung tersebut.
Delapan orang dinyatakan tewas, yang terdiri empat pelaku dan empat warga sipil. Sementara 24 lainnya luka-luka akibat serangan tersebut.Dapat dilihat banyak pos pos yang menjadi sasaran para terorisme.
Apa Saja tahap yang harus dilakukan untuk menghadapi Terorisme
Ancaman teror dari kelompok teroris akhir-akhir ini benar- benar membuat pemerintah harus segera mengambil tindakan. Langkah antisipasi agar kasus terorisme tidak berkembang pesat perlu dilakukan. Terorisme/ radikalisme itu timbul akibat adanya tuntutan kehidupan yang tidak tercukupi, kehidupan masa lalu yang kelam dan keimanan yang tidak terbentuk dengan semestinya.
Ada langkah yang dapat dilakukan pemerintah yaitu pembinaan dan pencegahan. Langkah pertama, preventif atau pencegahan dapat dilakukan dengan cara tidak mengujar kebencian misalnya para pendakwah dianjurkan untuk tidak mengajarkan agama yang bertujuan untuk memprovokasi terjadinya radikalisme atau kekerasan.
Kedua, pemerintah harus tegas dalam penegakan hukum kalau misalnya ada yang coba-coba menebar kebencian atau memprovokasi dapat ditindak oleh hukum yang berlaku dengan tegas sesuai yang sudah diatur dalam undang-undang dan pasal-pasal yang berlaku.
Ketiga, melakukan sosialisasi pencegahan radikalisme kepada masyarakat. Kelima, mengadakan peningkatan kemakmuran & kesejahteraan agar tidak ada pemberontakan dari masyarakat. Keenam, meningkatkan kinerja kemiliteran dan kepolisian.
Masih ada kah Terorisme?
Tulisan ini mencoba menjawab dan menjelaskan bahwa ISIS/teroris dan atau paham radikal dan intoleran berkembang marak dan pesat di Indonesia dan mungkin tidak dapat dihilangkan.
Masih banyak gembong teroris Indonesia yang saat ini menjadi buronan Densus 88 dan juga buronan Internasional.Dalam survei banyak di temukan teroris berkedok jihad saat ini. mengenai teroris identik dengan agama Islam adalah tidak benar.
SUMBER INFORMASI DAN RUJUKAN
Webinar “Penanganan Terorisme Oleh TNI : Risiko dan Tantangan” Yang dilaksanakan oleh Lakpesdam NU Kota Malang, pada tanggal 12 Oktober 2020, melalui virtual dengan menggunakan Zoom Meeting, dengan narasumber :
1.Irjend Pol (Purn). Drs. Ansyaad Mbai (Kepala BNPT periode 2011-2014)
2.Fitri Bintang Timur. S.Sos., M.Si., Ph.D (Peneliti Center for Strategic and International Studies)
3. Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D ( Cand) (Pengamat Terorisme dan Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya)
4.Yusli Effendi, S.IP., M.A. (Pengamat Terorisme Internasional dan Dosen HI FISIP Universitas Brawijaya)
Fasilitator : Mufti Makarimal Akhlaq (Direktur Institute for Defense Security and Peace Studies)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H