Mohon tunggu...
Qonitah Permata Putri
Qonitah Permata Putri Mohon Tunggu... -

Psychology student of UIN MALIKI MALANG

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Psikologi Forensik!

17 Mei 2014   05:23 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:27 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Psikologi forensik adalah interface dari psikologi dan hukum, dan merupakan aplikasi pengetahuan psikologi, khususnya psikologi klinis, seperti masalah-masalah yang dihadapi jaksa, polisi, dan lain-lain untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan sipil, kriminal, dan administratif.

Yang dampak buruk untuk kemudian dapat dilakukan seorang psikolog klinis antara lain law enforcement, psychology of litigation, layanan di penjara, dan aplikasi forensik.

Hal ini untuk mengukur kesadaran hukum dalam masyarakat. Tugas psikolog di sini adalah memberi nasihat pada mereka yang mendapat dampak buruk dan meninjau perbaikan legal.

Peran psikolog dalam forensik diantaranya..

1. Saksi ahli

2. Penilai kasus-kasus kriminal

3. Penilai dalam kasus-kasus madani/sivil

4. Psikolog dapat memperjuangkan hak untuk memberi dan menolak pengobatan bagi seseorang.

5. Psikolog diharapkan dapat memprediksi bahaya yang mungkin berkaitan dengan seseorang.

6. Psikolog diharapkan dapat memberi treatment sesuai dengan kebutuhan

7. Psikolog diharapkan dapat menjalankan fungsi sebagai konsultan dan melakukan penelitian di bidang forensik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun