Psikologi forensik adalah interface dari psikologi dan hukum, dan merupakan aplikasi pengetahuan psikologi, khususnya psikologi klinis, seperti masalah-masalah yang dihadapi jaksa, polisi, dan lain-lain untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan sipil, kriminal, dan administratif.
Yang dampak buruk untuk kemudian dapat dilakukan seorang psikolog klinis antara lain law enforcement, psychology of litigation, layanan di penjara, dan aplikasi forensik.
Hal ini untuk mengukur kesadaran hukum dalam masyarakat. Tugas psikolog di sini adalah memberi nasihat pada mereka yang mendapat dampak buruk dan meninjau perbaikan legal.
Peran psikolog dalam forensik diantaranya..
1. Saksi ahli
2. Penilai kasus-kasus kriminal
3. Penilai dalam kasus-kasus madani/sivil
4. Psikolog dapat memperjuangkan hak untuk memberi dan menolak pengobatan bagi seseorang.
5. Psikolog diharapkan dapat memprediksi bahaya yang mungkin berkaitan dengan seseorang.
6. Psikolog diharapkan dapat memberi treatment sesuai dengan kebutuhan
7. Psikolog diharapkan dapat menjalankan fungsi sebagai konsultan dan melakukan penelitian di bidang forensik.
Ada juga klien yang meninggal sehingga perlu diotopsi. Otopsi psikologis adalah kegiatan psikolog dalam melakukan asesmen terhadap seseorang yang sudah meninggal. Maka akan diketahui penyebab kematian apakah bunuh diri, kecelakaan, dan lain-lain.
Ada juga criminal profiling yang digunakan untuk menelisik siapa yang melakukan saat pelaku belum diketahui.
Jadi kasus-kasus yang banyak terjadi seperti kejahatan seksual, pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lain sangat memerlukan peran psikolog untuk mengases dan mengintervensi permasalahan-permasalahan forensik seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Sekian :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H