Mohon tunggu...
Qoid Mu’tashim Fauzan
Qoid Mu’tashim Fauzan Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Semester 5 - Jurusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta yang memiliki bakat dalam menulis dan bermedia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial: Agama Pencerahan dan Kesejahteraan

17 Oktober 2023   13:10 Diperbarui: 17 Oktober 2023   13:13 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

IDENTITAS BUKU :

Judul : Agama Pencerahan dan Kesejahteraan

Pengarang : Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag.

Penerbit : Depublish 2015

Halaman : 264 halaman

Reviewer : Qoid Mu’tashim Fauzan

Hasil Riview Sub bab

Manusia membutuhkan suatu ketenangan dan kedamaian. Secara alami manusia membutuhkan kedamaian namun kenyataanya sering terjadi masalah yang dihadapi atau sebaliknya.

Manusia merupakan makhluk penuh kesulitan,dimana manusia berada selalu berhadapan dengan masalah yang  berganti.

Yuridis Empiris

Pada sub bab kedua ini memberikan penjelasan mengenai bagaimana peran agama dalam mencerahkan dan mensejahterakan masyarakat. Contoh dari pendekatan ini terkait masalah fiqih muamalah dalam masyarakat , bisa dilihat apabila masyarakat menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam keseharianya, maka dapat mengurangi tindak kriminal seperti penipuan, pencurian. 

Dapat disimpulkan dengan adanya Agama sebagai pencerahan dan kesejahteraan berpengaruh terhadap sosial masyarakat dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah dapat mensejahterakan perilaku sosial masyarakat

 Lalu pada poin kedua ini juga merupakan kesejahteraan yang bertujuan pada fungsi agama, antara lain :

1.Agama sebagai pedoman hidup manusia
2.Agama sebagai petunjuk hidup
3.Agama dapat memberikan pencerahan hidup

 Yuridis Normatif

Dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Dalam pasal tersebut dapat diartikan bahwa setiap orang wajib untuk memeluk agamnya masing-masing negara menjamin akan kemerdekaan setiap penduduk, jaminan dapat berupa keamanan, kedamaian dan lain sebagainya.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun