ayat tersebut menjelaskan bahwa harta fai' yang berasal dari orang kafir, seperti harta-harta Bani Quraidhah, Bani Nadhir, penduduk Fadak dan Khaibar, kemudian diserahkan Allah kepada Rasul-Nya, dan digunakan untuk kepentingan umum, tidak dibagi-bagikan kepada tentara kaum Muslimin.
demikian hal itu bahwa uang tidak boleh di monopoli
Uang itu bukan cuma alat tukar tapi juga alat komoditi artinya bisa di perdagangkan. Perdagangan uang akan menghasilkan yang namanya riba.
Oleh karena itu islam gak mengenal konsep uang sebagai komoditi
Islam melarang praktik riba (bunga), karena dianggap merugikan dan tidak adil.
Uang harus menjadi timbangan yang independen, bukan sesuatu yang diperjual belikan dan diukur seperti aset lainnya.
Perdagangan uang secara strategis hanya untuk keuntungan pribadi membuka peluang bagi manipulasi harga
Hal ini mempermainkan dinamika penawaran dan permintaan dari hal yang seharusnya menjadi standar objektif;
Hal ini dapat menyebabkan perubahan harga yang sangat besar.
Jika uang di gunakan sebagai alat komoditi tidak mempunyai keuntungan dari perdagangan alat dan sarana satu sama lain, karena tidak ada hasil yang bermanfaat dan produktif.
dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa uang bukan suatu hal yang komoditi
Bisa di sebut komoditi  apabila uang tersebut di perdagangan dalam Islam,namun komoditi sangat di haramkan di dalam Islam karena komoditi termasuk riba.
Namun uang sangatlah penting bagi kebutuhan manusia terutama pada zaman modern ini
uang tidak hanya di butuh kan untuk Umat Islam saja uang juga di butuh untuk seluruh manusia
uang sama halnya dengan nyawa tanpa uang kita tidak bisa membeli atau tidak bisa tukar menukar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H