Mohon tunggu...
Qistina Syakira
Qistina Syakira Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Islam mengenai Masa Iddah di Abad 21

8 Mei 2024   12:52 Diperbarui: 8 Mei 2024   12:53 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam melarang perempuan untuk keluar dan berhubungan dengan laki laki lain sesuai dengan QS At-Thalaq:65. Dalam ayat tersebut, sangat jelas bahwa perempuan dalam masa iddahnya tidak diperbolehkan untuk keluar rumah. Namun, sesuai dengan yang dijelaskan sebelumnya bahwa seorang perempuan boleh meninggalkan rumahnya apabila ia memiliki udzur tertentu atau suatu keadaan yang mendesak. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa seorang perempuan berkarir tetap tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali ada udzur atau kepentingan sendiri yang dimiliki oleh perempuan tersebut dan bersifat mendesak. Salah satu contohnya adalah apabila perempuan tersebut harus menafkahi diri beserta keluarganya dan orang yang bertanggungjawab telah tiada atau tidak berdaya. 

 

2. Perempuan yang Menggunakan Sosial Media saat Masa Iddah

Di era saat ini, sosial media dapat digunakan untuk bertukar pesan, membagikan foto dan video, serta mengungkapkan ekspresi diri kita. Bagi perempuan, saat masa iddah, sosial media sangat membantu karena mempermudah silaturahmi mereka tanpa harus bertemu secara langsung. Namun, ada beberapa kasus dimana perempuan tersebut bertukar pesan dan berinteraksi dengan lawan jenis. Hal ini yang menjadi perdebatan apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak.

Sesuai dengan dalil yang disebutkan diatas, dalam masa iddah perempuan tidak diperbolehkan untuk berhubungan dengan pria lain yang bukan mahramnya. Sehingga, perempuan yang sedang menjalani masa iddahnya tidak boleh berhubungan dengan laki laki lain di media sosial. Selain berhubungan dengan cara bertukar pesan, perempuan juga tidak diperbolehkan untuk membagikan foto, kata kata atau apapun yang dapat mengundang laki laki di media sosialnya. 

Namun hal ini bukan berarti perempuan tidak boleh menggunakan handphone dan sosial medianya, mereka boleh membuka dan melihat sosial medianya tetapi mereka harus membatasi interaksi dan berhati hati karena ada kewajiban untuk melakukan masa iddah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun