Mohon tunggu...
Qistina Syakira
Qistina Syakira Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Islam mengenai Masa Iddah di Abad 21

8 Mei 2024   12:52 Diperbarui: 8 Mei 2024   12:53 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masa Iddah atau masa tunggu adalah waktu tertentu yang harus dilewati oleh seorang perempuan setelah terjadinya perceraian dengan suami atau kematian suami. Dalam masa iddah, seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk.

  1. Berhias/ bersolek sehingga  menyebabkan  laki-laki tertarik padanya

  2. Berhubungan dengan laki laki lain

  3. Keluar  rumah  mencari  nafkah kecuali ada udzur tertentu

Larangan-larangan tersebut diwajibkan untuk dilaksanakan oleh perempuan dengan tujuan,

  1.  Memberikan ruang untuk berduka

  2. Untuk menghindari ketidakjelasan garis keturunan jika wanita yang dicerai segera menikah

  3. Untuk memastikan apakah wanita tersebut dalam keadaan hamil atau tidak

Dalam Islam, hukum masa Iddah telah diatur di dalam Al-Quran dan dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Masa Iddah karena perceraian.
a. Al-Ahzab ayat 49

يٰٓاَيُّهَاالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلً
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."

b. At-Thalaq: 4
وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."

2. Masa Iddah karena kematian

a. Al-Baqarah ayat 234

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًاۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

b. At-Thalaq ayat 4

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."

Di Abad-21 ini, globalisasi dan teknologi meningkat semakin pesat. Hal ini membuat munculnya dua permasalahan yang sering dipertanyakan  oleh para muslimah. Dua hal tersebut adalah bagaimana dengan perempuan berkarir menjalankan masa iddahnya dan bagaimana hukum menggunakan sosial media dalam masa iddah. Dua hal tersebut akan kami bahas di blog ini. 

1. Perempuan berkarir 

Di era sekarang, banyak perempuan yang sudah berkarir tinggi dan memiliki kepentingan untuk keluar rumah setiap hari. Hal ini menjadi perdebatan dikalangan perempuan. Mereka memiliki kewajiban untuk mengerjakan tanggung jawabnya sebagai perempuan berkarir namun juga wajib menaati peraturan agamanya untuk melaksanakan masa iddah.

Islam melarang perempuan untuk keluar dan berhubungan dengan laki laki lain sesuai dengan QS At-Thalaq:65. Dalam ayat tersebut, sangat jelas bahwa perempuan dalam masa iddahnya tidak diperbolehkan untuk keluar rumah. Namun, sesuai dengan yang dijelaskan sebelumnya bahwa seorang perempuan boleh meninggalkan rumahnya apabila ia memiliki udzur tertentu atau suatu keadaan yang mendesak. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa seorang perempuan berkarir tetap tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali ada udzur atau kepentingan sendiri yang dimiliki oleh perempuan tersebut dan bersifat mendesak. Salah satu contohnya adalah apabila perempuan tersebut harus menafkahi diri beserta keluarganya dan orang yang bertanggungjawab telah tiada atau tidak berdaya. 

 

2. Perempuan yang Menggunakan Sosial Media saat Masa Iddah

Di era saat ini, sosial media dapat digunakan untuk bertukar pesan, membagikan foto dan video, serta mengungkapkan ekspresi diri kita. Bagi perempuan, saat masa iddah, sosial media sangat membantu karena mempermudah silaturahmi mereka tanpa harus bertemu secara langsung. Namun, ada beberapa kasus dimana perempuan tersebut bertukar pesan dan berinteraksi dengan lawan jenis. Hal ini yang menjadi perdebatan apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak.

Sesuai dengan dalil yang disebutkan diatas, dalam masa iddah perempuan tidak diperbolehkan untuk berhubungan dengan pria lain yang bukan mahramnya. Sehingga, perempuan yang sedang menjalani masa iddahnya tidak boleh berhubungan dengan laki laki lain di media sosial. Selain berhubungan dengan cara bertukar pesan, perempuan juga tidak diperbolehkan untuk membagikan foto, kata kata atau apapun yang dapat mengundang laki laki di media sosialnya. 

Namun hal ini bukan berarti perempuan tidak boleh menggunakan handphone dan sosial medianya, mereka boleh membuka dan melihat sosial medianya tetapi mereka harus membatasi interaksi dan berhati hati karena ada kewajiban untuk melakukan masa iddah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun