Baca Juga: Bullying Bentuk Kejahatan yang Masih Dinormalisasi?
Postingan jokes melibatkan aparat kepolisian
Niat hati ingin melawak di media sosial, seorang juga mendapatkan sanksi pidana. Mengapa tidak, lawakan tersebut melibatkan Polres Mamuju dan gambar lokasi korban mutilasi. Cuitan tersebut berupa jokes panjang yang diunggah di laman facebooknya. Akibatnya, dituding dengan postingan meresahkan warga pria tersebut dikenakan sanksi hukum
Menghina presiden
Level ini merupakan level yang tidak main-main. Segala bentuk penghinaan terhadap presiden dan aparat negara akan dikenakan sanksi maupun pidana. Presiden merupakan kepala negara dan orang nomor satu di dalam negeri. Sudah sepatutnya hal ini menjadi panutan masyarakat dan menjaga nama baik pemimpin negeri. Bukan malah menghujat dan menyebarkan hoax. Akibat dari hal tersebut beberapa orang telah diberi sanksi hingga memberi efek jera kepada masyarakat.
Jadi, dari cuplikan di atas dapat disimpulkan bahwa bijaklah dalam bermedia sosial. Karena apapun yang kamu lakukan akan memberikan dampak dan konsekuensi yang nantinya akan kamu sesali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H