Beberapa istilah dalam tax amnesty yaitu proses repatriasi yang artinya kembalinya seseorang baik dengan secara sukarela atau dengan secara dipaksa untuknya tempat asal atau kewarganegaraan. Istilah repatriasi adalah adopsi dari bahasa inggris repatriation.
Berikutnya, Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:
1.surat berharga Negara Republik Indonesia;
2.obligasi Badan Usaha Milik Negara;
3.obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
4.investasi keuangan pada Bank Persepsi;
5.obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
6.investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
7.investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
8.bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.