Mohon tunggu...
qioqio script
qioqio script Mohon Tunggu... IT Consultan -

Mahasiswa UNTAG Surabaya , Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Money

Tax Amnesty Tahap 3 di Ambang Pintu

6 Maret 2017   23:40 Diperbarui: 6 Maret 2017   23:50 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Beberapa istilah dalam tax amnesty yaitu proses repatriasi yang artinya kembalinya seseorang baik dengan secara sukarela atau dengan secara dipaksa untuknya tempat asal atau kewarganegaraan. Istilah repatriasi adalah adopsi dari bahasa inggris repatriation.

Berikutnya, Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:

1.surat berharga Negara Republik Indonesia;

2.obligasi Badan Usaha Milik Negara;

3.obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;

4.investasi keuangan pada Bank Persepsi;

5.obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

6.investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;

7.investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau

8.bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun