Mohon tunggu...
Qatrunada Safa
Qatrunada Safa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Unida, Fakultas Humaniora, Program Studi Hubungan Internasional, yang berfokus pada mata kuliah Keamanan Internasional Semester 5
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswi Universitas Darussalam Gontor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islam Adalah Agama yang Menjunjung Tinggi Diplomasi Bersih

13 September 2022   11:10 Diperbarui: 13 September 2022   11:17 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 * Para budak kaum Yahudi Bani Tsa'labah tidak berbeda dengan Bani Tsa'labah sendiri. 

* Kelompok-kelompok keturunan Yahudi tidak berbeda dengan orang-orang Yahudi sendiri. 

* Tak seorang pun diperkenankan keluar untuk berperang kecuali setelah dia mendapat izin dari Muhammad Shallallahu Alahi wa Sallam. Namun tidak dilarang untuk melakukan tindakan balasan jika dilukai. Dan barang siapa yang melakukan pertumpahan darah hanya karena menyangkut dirinya sendiri dan keluarganya kecuali jika ia dizalimi maka Allah benarbenar akan memberlakukan hukum terbaik dalam masalah ini (dokumen kesapakatan).

 * Kaum Yahudi dan kaum Muslimin menanggung biaya masingmasing. Kedua belah pihak saling membela dalam menghadapi pihak lain yang mengancam salah satu pihak yang mengakui kesepakatan ini. Kedua belah pihak saling memberi nasehat yang baik, bukan yang buruk. Dan tidak dibenarkan menimpakan kesalahan kepada seseorang akibat kesalahan yang dilakukan oleh sekutunya. Dan orang yang diperlakukan dengan zalim harus mendapat perlindungan. 

* Orang Yahudi menangggung biaya perang sepanjang kaum Muslimin terlibat sebuah peperangan. * Yatsrib (Madinah) menjadi daerah yang dilindungi (haram/suci) bagi penanda tangan kesepakatan ini.

* Tetangga diperlakukan sebagaimana dirinya sendiri, selama mereka tidak melakukan gangguan dan tindakan dosa. 

* Tak seorang perempuan pun yang berhak mendapat perlindungan kecuali mendapat izin dari kaumnya. 

* Semua peristiwa dan konflik yang terjadi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan, yang bisa merusak kehidupan masyarakat, maka perkaranya dikembalikan kepada Allah dan kepada Muhammad Muhammad. Allah berpihak dalam isi kesepakatan ini kepada yang memberi perlindungan dan berbuat baik. 

* Tak ada jaminan perlindungan yang diberikan kepada orang Quraisy dan para pendukungnya. 

* Semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan ini bekerja sama dalam melawan siapa saja yang tiba-tiba menyerang kota Yatsrib (Madinah). 

* Jika para penyerbu diajak berdamai dan bersedia menerima persetujuan, maka persetujuan tersebut dapat diterima dan dianggap sah. Jika mereka mengajak berdamai, maka wajib bagi setiap Mukmin untuk menerima ajakan itu, kecuali mereka menyerang masalah agama. Setiap orang berkewajiban melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan fungsinya masingmasing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun