Mohon tunggu...
Qalbi
Qalbi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas pamulang

Fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

15 Desember 2023   18:15 Diperbarui: 15 Desember 2023   18:15 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di susun oleh 

Qalbi

Nim 221010202015

Nadia ghea syalyshshysha

Nim : 221010201823

BAB I

PENDAHULUAN

Hukum pidana Islam di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum nasional. Hukum pidana Islam di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis, serta diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Pada tingkat nasional, hukum pidana Islam di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku secara umum di seluruh wilayah Indonesia. KUHP mengatur tentang tindak pidana yang melanggar hukum pidana Islam, seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, dan perzinahan.

Selain itu, di beberapa provinsi di Indonesia, terdapat juga peraturan daerah yang mengatur tentang hukum pidana Islam. Misalnya, di Provinsi Aceh, diberlakukan Syariat Islam yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana Islam secara lebih khusus.

Hukum pidana Islam di Indonesia juga mengakui adanya hukuman tambahan berdasarkan hukum Islam, seperti hukuman cambuk, hukuman rajam, dan hukuman potong tangan. Namun, penerapan hukuman-hukuman tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ketat dan prosedur yang diatur dalam hukum pidana Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun