Mohon tunggu...
Putri Wulandari
Putri Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - English Tutor | Freelance Content Writer

Random Thought About Lifestyle, Movies, K-drama, Beauty, Health, Education and Social Phenomena | Best Student Nominee Kompasiana Awards 2022

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Fenomena Nikah Muda, Ada Syaratnya?

27 April 2022   18:00 Diperbarui: 27 April 2022   18:06 1292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menikah adalah salah satu batu loncatan yang besar di dalam hidup manusia. Dengan menikah, manusia menyempurnakan setengah ibadah mereka. Dengan menikah, dua individu dan dua keluarga menjadi satu kesatuan. Dan dengan menikah, manusia memasuki gerbang keluarga baru untuk sisa usia.

Di Indonesia, menikah muda menjadi hal yang masih diperbincangkan. Ada yang setuju dengan gagasan menikah karena secara agama dapat menghindarkan para pemuda dari zina. Di satu sisi, ada juga yang tidak setuju karena menikah muda rentan akan adanya perceraian dan KDRT.

Apa Itu Menikah Muda?

Pertama-tama, mari kita perjelas. Menikah muda bukanlah pernikahan dini. Menikah muda dan pernikahan dini adalah suatu hal yang berbeda. Menikah muda bisa diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh dua individu di usia muda, tetapi lebih dari batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan pernikahan dini atau pernikahan anak adalah pernikahan yang dilakukan di usia anak-anak.

Dilansir oleh Kompas, aturan mengenai batas usia perkawinan tertuang di UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Jadi, bisa dibilang perbedaan utama menikah muda dan pernikahan dini adalah soal usia. Menikah muda dilakukan oleh dua individu yang berusia lebih dari 19 tahun. Sedangkan pernikahan dini atau pernikahan anak dilakukan di usia anak-anak atau dibawah usia 18 tahun. Kebanyakan, individu yang menikah muda di Indonesia berada di kisaran umur 19-22 tahun.

Nah, ada satu kalimat yang biasa digunakan untuk mendukung adanya menikah muda.

"Lebih baik menikah muda, daripada berzina di masa muda" -- Ust. Handy Bonny

Kalimat di atas adalah kata-kata yang diucapkan Ustadz Handy Bonny dalam suatu kajian yang diselenggarakan oleh Kaderisasi Salman ITB pada minggu lalu.

Terkesan sederhana, bukan?

Dalam serangkaian acara kajian tersebut, beliau kemudian menambahkan bahwa walaupun terkesan kalimat tersebut agak sepele dan sederhana, tetapi jangan ditelan mentah-mentah. Pernikahan bukan hal main-main. Sesederhana apapun menikah di usia muda, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan langgeng, dan  sakinah mawaddah wa rahmah.

Tiga Syarat Menikah Muda oleh Ust. Handy Bonny

Singkatnya, beliau merangkum syarat-syarat tersebut menjadi tiga hal sebagai berikut.

Ilustrasi orang tua yang membimbing anak-anaknya (sumber: telisik.id)
Ilustrasi orang tua yang membimbing anak-anaknya (sumber: telisik.id)

Ini adalah hal yang sangat krusial. Jika diibaratkan seperti sekolah, pasti kebanyakan anak sudah diberikan bekal sebelum masuk sekolah. Orang tua biasa memberikan bekal makanan atau bekal ilmu baca tulis sederhana sebelum anak belajar lebih lanjut di sekolah.

Hal ini juga berlaku di pernikahan. Menikah adalah proses belajar seumur hidup. Kedua individu harus memiliki bekal sebelum memasuki gerbang pernikahan. Dalam islam, kedua individu paling tidak harus memahami dengan baik ilmu tauhid, mampu membedakan baik buruk dan halal haram, taharah, dan beberapa ilmu dasar lain dalam islam.

Bagi laki-laki yang nantinya berperan sebagai imam, ilmu bekal ini sangatlah penting karena nantinya ia yang bertugas membimbing seluruh anggota keluarga. Sedangkan untuk perempuan, mereka nantinya akan menjadi madrasah pertama bagi anak.

Jadi, jangan lupa bawa bekal, ya!

  • Siap Harta/Materi

Salah satu hal yang disepelekan oleh individu yang ingin menikah muda adalah menyiapkan harta materi. Banyak alasan yang dikemukakan untuk tidak begitu menyiapkan sisi materi sebelum menikah muda. Mulai dari merasa aman karena dukungan orang tua, hingga berlindung dibalik frasa nanti juga ada rejekinya.

Realistis saja. Sebuah pernikahan pasti membutuhkan materi. Mulai dari awal menikah. Sesederhana apapun, pasti akan ada biaya yang dikeluarkan. Minimal untuk mempersiapkan berbagai berkas ke KUA atau Dukcapil. Apalagi saat berjalannya pernikahan pasti dibutuhkan adanya nafkah lahir yang hukumnya wajib.

Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menyiapkan materi sebelum menikah muda!

Hal yang tidak kalah penting adalah mempersiapkan mental. Usia muda seringkali diidentikkan dengan kepribadian yang belum dewasa. Walaupun memang usia tidak sesalu berbanding lurus dengan kedewasaan. Kesiapan mental ini dibutuhkan untuk membetengi diri dari segala konflik yang nantinya akan terjadi.

Sekali lagi, menikah itu menyatukan da individu dan dua keluarnya. Menyatukan hal-hal tersebut tidaklah mudah. Pasti akan ada konflik dan perbedaan yang tidak bisa disatukan. Belum lagi konflik diluar keluarga seperti lingkungan rumah dan pekerjaan. Jadi, perlu banyak belajar tentang menjadi dewasa, berkompromi, toleransi, dan lain-lain.

Nah, itu tadi tiga syarat untuk menikah muda yang wajib dipenuhi. Gimana, tertarik untuk menikah muda?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun