Mohon tunggu...
Puwan Muda Muawanah 121211059
Puwan Muda Muawanah 121211059 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Dian Nusantara

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Sarjana Akuntansi Mata Kuliah Akuntansi Forensik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 15: Pemikiran Ranggawarsita, Kalasuba, Kalabendhu, dan Fenomena Korupsi di Indonesia

20 Juli 2024   23:15 Diperbarui: 20 Juli 2024   23:15 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memperkuat Penegakan Hukum: Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat penting untuk memberantas korupsi. Institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus didukung dengan sumber daya yang memadai dan kebebasan dari intervensi politik . Hukuman yang berat dan konsisten harus diberikan kepada pelaku korupsi untuk memberikan efek jera.

  • Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah harus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek-proyek publik. Penggunaan teknologi informasi, seperti sistem e-procurement dan e-budgeting, dapat membantu meningkatkan transparansi dan meminimalisir peluang korupsi. Selain itu, masyarakat harus diberikan akses yang lebih luas untuk memantau dan mengawasi kinerja pemerintah.

  • Meningkatkan Pendidikan dan Kesadaran Publik: Pendidikan anti-korupsi harus diperkuat dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi untuk membentuk generasi yang memiliki integritas dan moralitas tinggi. Kampanye kesadaran publik tentang dampak negatif korupsi juga harus dilakukan secara terus-menerus untuk mengubah sikap masyarakat terhadap korupsi.

  • Reformasi Birokrasi: Reformasi birokrasi diperlukan untuk menyederhanakan prosedur dan mengurangi celah yang memungkinkan terjadinya korupsi. Sistem meritokrasi harus diterapkan dalam pengangkatan dan promosi pegawai negeri untuk memastikan bahwa hanya individu yang berkompeten dan berintegritas yang menduduki posisi penting.

  • Partisipasi Masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pelaporan kasus korupsi harus difasilitasi dan dilindungi oleh hukum untuk memastikan bahwa warga negara merasa aman dan didukung ketika melaporkan kasus korupsi.

  • Korelasi Kalatidha dan Korupsi di Indonesia

    Saat ini, Indonesia dapat dikatakan berada dalam era Kalatidha, di mana ketidakpastian dan kekacauan mendominasi. Meskipun ada upaya untuk membangun ekonomi yang kuat dan pemerintahan yang bersih, korupsi masih menjadi tantangan besar. Menurut Transparency International, indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun 2020 adalah 37 dari 100, menunjukkan tingkat korupsi yang cukup tinggi . Korupsi terjadi di berbagai tingkat pemerintahan dan sektor swasta, mulai dari suap kecil hingga skandal besar yang melibatkan pejabat tinggi.

    Contoh Kasus Korupsi di Indonesia

    Beberapa contoh kasus korupsi besar yang mencerminkan era Kalatidha di Indonesia adalah skandal e-KTP dan kasus suap di sektor infrastruktur. Skandal e-KTP melibatkan miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk proyek kartu identitas elektronik namun malah disalahgunakan oleh pejabat pemerintah . Kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menghambat perkembangan teknologi dan administrasi publik yang efisien.

    Kembali ke Kalasuba

    Untuk kembali ke era Kalasuba, di mana kemakmuran dan keadilan sosial dapat tercapai, Indonesia perlu melakukan beberapa langkah penting. Pertama, pendidikan anti-korupsi harus diperkuat dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, untuk membentuk generasi yang memiliki integritas dan moralitas tinggi. Kedua, transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan sektor swasta harus ditingkatkan melalui penggunaan teknologi dan sistem audit yang ketat. Ketiga, sanksi yang tegas dan adil harus diterapkan bagi mereka yang terbukti melakukan korupsi, tanpa memandang status atau posisi.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun