Demo buruh beberapa hari ini yang menolak perubahan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menunjukkan lemahnya kepercayaan publik pada pengelola sistem jaminan sosial.Â
Ini semakin jelas ketika kita membaca di berbagai media sindiran para buruh tentang cara pemerintah selama ini menggunakan dana yang dikumpulan dari iuran buruh dan potongan gaji mereka.
Seperti kita tahu, Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pengelola menginvestasikan sebagian besar dari triliunan dana yang dikumpulkan dari iuran dan potongan gaji para buruh untuk membeli surat berharga negara dan surat-surat berharga lain yang diterbitkan pemerintah. Dana tersebut kemudian digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai proyek besar yang sama sekali tak ada kaitannya dengan buruh.
Bahkan ketika berada dalam situasi sulit sekarang inipun pemerintah tetap melanjutkan proyek-proyek raksasa seperti pemindahan ibu kota. Kemudahan mengakses informasi sekarang ini membuat buruh bisa memantau ke mana dana yang mereka kumpulkan diinvestasikan.Â
Karena itu terbentuk opini bahwa perubahan pencairan JHT harus di usia 56 tahun merupakan siasat pemerintah untuk memperkecil klaim dalam waktu dekat karena pemerintah sedang membutuhkan dana besar untuk membiayai berbagai proyek mercusuar.
Sebagai pemilik sah dana tersebut, investasi paling tepat di mata buruh adalah ke proyek-proyek yang berkaitan langsung dengan kehidupan buruh seperti pembangunan perumahan untuk buruh atau proyek lain yang ditujukan untuk kesejahteraan buruh.
Di mata buruh sekarang, dengan perubahan aturan pencairan (harus di usia 56 tahun) JHT hanya instrumen pemerintah untuk mengupulkan dana guna membiayai berbagai proyek-proyek raksasa.Â
Selama ini JHT tetap disambut baik oleh buruh karena juga berfungsi sebagai dana darurat. Artinya, ketika buruh kehilangan pekerjaan baik karena dipecat atau resign, JHT dapat dicairkan untuk menyambung hidup sebelum mendapatkan pekerjaan baru.Â
Jaminan seperti itu sangat penting terutama di masa sulit sekarang di mana buruh sangat rentan kehilangan pekerjaan akibat kelesuan ekonomi. Karena itu, pemilihan waktu untuk merevisi regulasi sistem jaminan sosial buruh sangat tidak tepat sekarang ini. Buruh merasa "ditumbalkan" untuk menutupi berbagai kekurangan dana pemerintah di masa sulit sekarang ini.
Fungsi dararut JHT yang selama ini berjalan dengan baik merupakan satu-satunya harapan buruh untuk tetap dapat menjalani hidup dengan percaya diri di masa sulit sekarang ini.Â
Maka dapat dipahami jika hilangnya fungsi dana darurat JHT Â menggerus kepercayaan buruh kepada pengelola dan pemerintah. Bahkan ketika Kemenaker kemudian meluncurkan sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) penolakan tetap datang dari buruh karena tidak ada kepastian JKP akan dapat berperan sebaik fungsi darurat JHT.Â
Situasi psikologis masyarakat yang sedang berada dalam situasi sulit tentu akan sulit menerima perubahan-perubahan baru. Maka sekali lagi pemilihan waktu revisi aturan tersebut sungguh buruk.Â
Di masa sulit ini pemerintah semestinya menghindari keputusan-keputusan yang dapat memicu kontroversi luas karena kita sedang membutuhkan kesatuan untuk keluar dari masa sulit.
Karena itu ke depan, transparansi pengelolaan dan penginvestasian dana JHT ke bidang-bidang yang lebih tepat perlu diupayakan dengan serius. Hanya dengan cara itu kepercayaan buruh pada pengelola dapat dipulihkan karena kunci keberhasilan dari jaminan sosial dalam bentuk apapun adalah kepercayaan publik pada pengelola.
Simpang siur informasi tentang mekanisme pembentukan dan revisi Peraturan Menteri seputar JHT juga perlu ditanggapi dengan menaikkan level regulasi ke Peraturan Presiden.
 JHT berkaitan langsung dengan kehidupan jutaan buruh karena itu sudah seharusnya diatur melalui Peraturan Presiden. Dengan menepatkan regulasi JHT di level menteri, presiden seakan hendak cuci tangan karena besarnya beban politik yang termuat di dalamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H