Mohon tunggu...
Fadhilah Putri
Fadhilah Putri Mohon Tunggu... -

Akuntansi Syariah 3 Institut Agama Islam Negeri Jember

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sewa Menyewa Tenaga Kerja

2 Maret 2019   22:29 Diperbarui: 3 Maret 2019   17:56 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: uninassau.edu.br

Perilaku tersebut termasuk perilaku pendusta, pengingkar janji padahal ia sudah bersumpah atas asma Allah Swt., munafik. 

Selanjutnya, "seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualannya)". Sudah jelas disini contohnya seperti perbudakan atau perdagangan yang tentu saja ilegal dan bertentangan dalam hukum manapun. Tidak hanya jaman dulu, jaman sekarang pun banyak oknum-oknum berotal kriminal yang menculik orang hanya ingin dijual ke negara atau oknum lain misalnya dan korbannya untuk dijadikan budak saja tanpa dibayar upah. 

Dan sang penjual ini mendapat keuntungan dari hasil penjualan orang tersebut untuk bersenang-senang, atau untuk memenuhi kebutuhannya. Oknum seperti ini rela melakukan apa saja demi mendapatlan kenikmatan duniawi dan tidak memikirkan akhirat yang nanti kita akan kekal disana. Jadi lah Allah akan memusuhi orang-orang seperti itu. 

Lalu potongan hadist yang terakhir adalah "seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya." Disini juga sudah jelas bahwa sang pekerja itu bekerja lalu mendapatkan hasil namun tidak dibayar sang bos. Kejadiannya ini mirip dengan potongan hadist pertama jadi tak perlu saya menjelaskan banyak tentang potongan hadist ini. (Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar BAB IJARAH (AKAD SEWA)) 

Maka dari itu ada pun rukun sewa menyewa tenaga kerja yang harus diikuti dalam fiqh muamalah agar nantinya tidak menjadi akad sewa yang haram, antara lain :

1. Aqid (penyewa dan yang disewa) Aqidani yaitu dua orang yang melakukan akad. Dalam hal ini orang yang menyewakan (mu'jir) dan orang menyewa (musta'jir).
Adapun syarat aqidani adalah kedua belah pihak yang melakukan akad yaitu dewasa dan tidak ada paksaan yang tidak dibenarkan menurut agama Islam. Sehubungan dengan syarat kedewasaan maka ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak sah akadnya anak-anak, meskipun mereka telah dapat membedakan yang baik dan yang buruk. Sedangkan yang tidak adanya unsur paksaan, maka apabilah salah satu pihak dipaksa menyewakan barangnya, maka sewa menyewa tidak
sah. 

2. Ma'qul alaih (upah dan manfaat) Ma'qud Alaih yaitu manfaat dan pembayaran (uang) sewa menyewa yang menjadi obyek sewa menyewa. (Hamzah Ya'qub, Kode Etika Dagang Menurut Islam, hal. 321) 

3. Sighat (ijab Kabul) Sewa menyewa berlangsung dengan ijab dan qabul. Pengertian dari
Ijab adalah ungkapan yang keluar terlebih dahulu dari dan salah satu dan pihak. Dan qabul, yang kedua. Dan ijab qabul tidak ada kepastian menggunakan kata-kata khusus, karena ketentuan hukumnya ada dalam akad dengan bertujuan dan mana bukan dengan kata-kata itu sendiri. (Afzalu Rahman,Dokrin Ekonomi Islam jilid 2,hal.180) 

Juga ada syarat tertentu yang di laksanakan dalam sewa menyewa tenaga kerja, yaitu :

1. Kerelaan dua belah pihak yang melaksanakan akad sewa tersebut

2. Mengetahui manfaat dari barang yang akan di akadkan agar nantinya tidak terjadi perseteruan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun